Sidang Korupsi Jalan Sumut, Akhirun Piliang Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara, Reyhan 2 Tahun

2026-01-12 04:01:54
Sidang Korupsi Jalan Sumut, Akhirun Piliang Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara, Reyhan 2 Tahun
MEDAN, - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Akhirun Piliang dan Reyhan Dulasmi, dengan masing-masing hukuman 2 tahun 6 bulan dan 2 tahun penjara.Vonis itu dibacakan oleh Khamozaro Waruwu, sebagai ketua majelis, dalam sidang kasus korupsi jalan di Sumatera Utara di ruang utama PN Medan, Senin ."Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa, masing-masing 2 tahun 6 bulan terhadap Akhirun dan Reyhan selama 2 tahun," kata Khamozaro saat membacakan putusan.Baca juga: Kasus Korupsi Jalan yang Libatkan Topan Ginting, Akhirun Piliang Jadi Justice CollaboratorSelain pidana penjara, Khamozaro, yang didampingi Muhammaf Yusafrihardi Girsang dan Fiktor Panjaitan sebagai hakim anggota, juga menjatuhkan pidana denda terhadap Akhirun sebesar Rp 150 juta.Dengan ketentuan, bila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.Terhadap terdakwa Reyhan, didenda Rp 100 juta, dengan ketentuan bila tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan 3 bulan.Sebelum menjatuhkan vonis tersebut, hakim Yusafrihardi membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan kedua terdakwa.Baca juga: Pleidoi Akhirun Piliang pada Kasus Korupsi Jalan Sumut: Hukum Saya, Jangan Anak SayaHal yang memberatkan, menurut dia, para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan perbuatan terdakwa merusak tatanan persaingan yang kompetitif.Hal meringankan, para terdakwa telah berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi dan terdakwa belum pernah dipenjara.Terdakwa 1, Akhirun Piliang, telah bersedia menjadi justice collaborator (JC) dan memiliki tanggungan untuk keberlangsungan kehidupan karyawannya."Para terdakwa berlaku sopan selama persidangan. Terdakwa 2, Reyhan Dulasmi Piliang, masih duduk di bangku perkuliahan," ucap Yusafrihardi.Kedua terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.Vonis tersebut berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Baca juga: Dituntut 3 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Jalan Sumut, Akhirun Piliang: BeratJaksa sebelumnya menuntut Akhirun Piliang 3 tahun penjara dan Reyhan selama 2,6 tahun.Menurut jaksa, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur dakwaan, yaitu alternatif pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.


(prf/ega)