DEPOK, - Seorang istri berinisial AA dianiaya suaminya RA di Sawangan, Kota Depok dipicu persoalan ponsel.Korban AA mengalami luka parah pada mata kiri dan harus menjalani operasi.Kepala Seksi Humas Polres Metro Depok, AKP I Made Budi S, mengatakan peristiwa tersebut terjadi di Jalan Komplek BNI Jalur Melati III, Sawangan, Selasa sekitar pukul 15.30 WIB.“Peristiwa ini bermula dari perselisihan terkait penggunaan telepon genggam,” ujar Made saat dihubungi Kompas.com, Minggu .Baca juga: Suami di Depok Aniaya Istri hingga Mata Luka ParahMade menjelaskan, insiden bermula ketika pelaku meminjam ponsel milik korban untuk bermain gim atau game online.Saat korban meminta kembali ponselnya, pelaku menolak dan terjadi adu tarik yang memicu pertengkaran.Situasi kemudian memanas hingga berujung pada kekerasan fisik.Dalam kejadian tersebut, pelaku diduga membanting ponsel milik korban, memukul wajah korban dengan tangan, serta melemparkan ponsel ke arah wajah korban hingga mengenai mata kiri korban.Korban juga mengalami cedera pada paha akibat diinjak oleh pelaku.Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka di mata kiri.Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok, AKP Sutaryo membenarkan bahwa korban saat ini tengah menjalani perawatan intensif.“Korban sedang menjalani operasi mata di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo,” kata AKP Sutaryo.Baca juga: BNPT Ungkap Jaringan Teroris Kini Rekrut Anggota Lewat Game Online dan TikTokIa menambahkan, pelaku saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik.Polisi juga telah memeriksa dua orang saksi, yakni orang tua korban dan sepupu korban.Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Hingga kini, penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa serta mengumpulkan alat bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
(prf/ega)
Kronologi Suami Aniaya Istri di Depok, Bermula Pinjam Ponsel untuk Main Gim
2026-01-12 04:37:56
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 04:25
| 2026-01-12 04:14
| 2026-01-12 02:32










































