SEMARANG, - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah merespons positif penghapusan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di beberapa daerah, termasuk Jepara.Frans menilai langkah tersebut sudah tepat lantaran bagi pengusaha, kebijakan UMSK perlu dikaji ulang penerapannya untuk sektor tertentu.“Itu memang harus begitu karena kita perjuangkan begitu (dihapus). Karena UMSK itu harus dikaji. Jepara bersepakat untuk mengkaji (UMSK) 2026 sesuai aturan Mahkamah Konstitusi dan Peraturan Pengupahan,” kata Frans saat dikonfirmasi, Senin .Menurut Frans, sektor seperti garmen semestinya tidak masuk dalam kategori UMSK.Dia berharap agar daerah lainnya mengikuti langkah Jepara untuk mengkaji ulang UMSK di wilayahnya.“Tidak bisa misalnya sembarangan tentukan misalnya sektor garmen, itu tidak masuk di dalam kategori sektoral (UMSK). Jepara ini sudah betul, daerah lain kita harap mengikuti karena itu sudah ada secara limitatif persyaratan bisa ada sektoral,” lanjutnya.Baca juga: Buruh Akan Demo di Istana Negara Hari Ini, Tuntut Revisi UMSK Jawa BaratFrans mengeklaim, dalam praktiknya perusahaan sudah memberikan upah lebih tinggi bagi pekerjaan yang berisiko, membutuhkan keterampilan khusus, atau memiliki beban kerja berat.“Kalau pekerjaan berat, berbahaya, mengandung risiko atau butuh keterampilan tinggi, kita (perusahaan) bayar lebih. Itu sudah berlaku dalam pasar kerja,” ujarnya.Dia juga menyebut bagi perusahaan yang mengalami kemajuan selama 2025 layak dimintai kenaikan upah oleh buruh di dalamnya.Baca juga: Kecewa UMSK 2026 Tak Kunjung Disahkan, Massa Buruh Majalengka Blokade Jalan NasionalNamun bagi perusahaan yang minus dalam keuangan perlu dimaklumi bila hanya memberi sedikit kenaikan upah pada 2026.“Perusahaan yang maju yang tahun itu bagus, ya buruh akan tuntut kenaikan upah lebih banyak itu wajar. Tapi perusahaan yang kurang mampu atau memang tahun itu agak minus ya kenaikan upah juga sedikit. Mereka tahu itu ya itu itu realitas di dalam kehidupan perusahaan,” bebernya.Sementara itu, Ketua Federasi Serikat Pekerja Industri Pertanian (FSPIP) sekaligus anggota Dewan Pengupahan Jawa Tengah, Karmanto, menyayangkan hilangnya UMSK di beberapa daerah.Karmanto menyoroti Kota Semarang dan Kabupaten Jepara, di mana sejumlah sektor unggulan yang sebelumnya memiliki UMSK kini tidak lagi tercantum.“Di Jepara, semua sektor hilang total. Tahun 2025 ada UMSK, tapi tahun 2026 tidak ada. Di Kota Semarang, sektor konveksi pakaian jadi dan furniture yang kami usulkan juga tidak masuk. Ini jelas kemunduran,” ungkap Karmanto.Ia menyebut, keputusan tersebut bertolak belakang dengan kondisi sektor unggulan yang menyumbang Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) tinggi, memiliki pertumbuhan industri signifikan, serta berorientasi ekspor.Baca juga: UMSK 8 Kabupaten/Kota Siap Ditetapkan, Dedi Mulyadi Ungkap Kendala di Purwakarta“Kami kecewa, karena sektor-sektor unggulan yang menopang ekonomi daerah justru dihapus dari daftar UMSK. Padahal, sektor ini penting untuk buruh dan daerah,” tambahnya.Buruh menilai terlepas adanya kenaikan upah, besaran UMK dan UMSK di Jawa Tengah saat ini belum mampu memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) buruh.“Pendapatan buruh sebulan ini belum mencukupi kebutuhan sehari-hari. Akibatnya, daya beli masyarakat akan lemah karena mereka lebih banyak menahan pengeluaran,” katanya.
(prf/ega)
Apindo Jateng Sambut Positif Penghapusan UMSK, Minta Daerah Lain Ikuti Jepara
2026-01-12 04:27:56
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 04:12
| 2026-01-12 03:12
| 2026-01-12 03:10
| 2026-01-12 02:35
| 2026-01-12 02:22










































