956 Orang Mengungsi Akibat Letusan Gunung Semeru

2026-02-02 22:30:51
956 Orang Mengungsi Akibat Letusan Gunung Semeru
Sebanyak 956 warga mengungsi usai Gunung Semeru erupsi. Para pengungsi ini tersebar di sejumlah titik di Kecamatan Pronojiwo, Lumajang.Keempat titik pengungsian, yakni SDN Supit Urang 4 dengan 100 jiwa pengungsi, Balai Desa Oro Oro Ombo dan Masjid Ar Rahmah 500 jiwa, serta SDN Sumber Urip 02 dengan 200 jiwa.Kemudian di wilayah Kecamatan Candipuro ada 2 titik, yakni rumah Kepala Desa Sumber Wuluh dengan 55 jiwa dan Kecamatan Candipuro 101 jiwa."Untuk jumlah pengungsi terdapat 956 jiwa yang tersebar di wilayah Kecamatan Pronojiwo dan Candipuro," ujar Kepala BPBD kabupaten Lumajang Isnugroho, dilansir detikjatim, Kamis (20/11/2025).Pemerintah Kabupaten Lumajang sendiri telah mengeluarkan status tanggap darurat setelah Semeru erupsi. Surat penetapan status tanggap darurat bencana alam erupsi Gunung Semeru melalui Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/595/KEP/427.12/2025.Keputusan itu berlaku selama 7 hari, mulai 19 hingga 25 November 2025, sebagai langkah cepat dan terpadu dalam menghadapi dampak erupsi.Simak selengkapnya di sini.Tonton juga video "Kondisi Terkini Aliran Sungai Curah Kobokan Usai Gunung Semeru Erupsi"[Gambas:Video 20detik]


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-02 20:53