Wamendagri Dorong Tata Kelola Stadion untuk Aktivitas Olahraga dan UMKM

2026-01-30 16:25:19
Wamendagri Dorong Tata Kelola Stadion untuk Aktivitas Olahraga dan UMKM
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus mendorong penguatan tata kelola stadion agar lebih profesional dan berkelanjutan melalui kolaborasi Pemda, klub olahraga, dan kementerian terkait. Ia menegaskan stadion harus menjadi pusat aktivitas olahraga dan UMKM yang produktif, bukan fasilitas yang terbengkalai.Wiyagus menyampaikan hal tersebut saat menghadiri Focus Group Discussion (FGD) bertema optimalisasi pengelolaan stadion dan kawasan stadion untuk mendukung kegiatan olahraga dan UMKM. Acara berlangsung di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Bandung, Jawa Barat, Senin (8/12).FGD ini mempertemukan pemerintah pusat, pemerintah daerah, pengelola klub, dan berbagai pemangku kepentingan guna merumuskan skema tata kelola stadion yang lebih efektif.Wiyagus menekankan skema pengelolaan stadion diharapkan tidak hanya mendukung aktivitas olahraga, tetapi juga mampu memberi kontribusi besar bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia juga menyoroti kondisi banyak stadion yang kurang terawat akibat tingginya biaya pemeliharaan, sehingga perlu solusi tata kelola yang lebih efektif."Banyak juga ya sarana olahraga yang idle gitu, tidak terurus, tidak terawat ya, karena memang biaya perawatannya sangat sangat mahal," jelasnya dalam keterangan tertulis, Selasa (9/12/2025).Wiyagus menegaskan pengelolaan stadion harus diarahkan untuk mendorong kewirausahaan, memperkuat ekonomi kreatif, serta meningkatkan daya saing industri olahraga nasional.Menurutnya, stadion dan kawasan sekitarnya dapat dimanfaatkan tidak hanya untuk berbagai cabang olahraga, tetapi juga kegiatan seni dan ekonomi kreatif, sehingga manfaatnya lebih luas bagi masyarakat."Tentunya ini strategis ya, kolaborasi yang tadi disampaikan oleh dari Pemkot ya, kemudian juga dari Persib ya, dalam membangun tata kelola industri olahraga yang profesional, produktif dan berdaya saing," ujarnya.Sebagai langkah lanjutan, Kemendagri bersama Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian UMKM akan menyusun kajian sebagai acuan nasional sebelum melakukan roadshow ke pemerintah daerah pemilik stadion.Tahap ini ditargetkan selesai sehingga skema pengelolaan baru bisa mulai diterapkan secara bertahap pada 2026."Kita zoom dua puluh pemda yang memiliki 20 stadion dengan mempresentasikan apa yang kita dengar sekarang, kemudian form skema yang akan kita jalankan juga kita sampaikan gitu ya agar bisa segera diwujudkan," ucap Wiyagus.Terakhir, Wiyagus berharap kolaborasi lintas pihak mampu menghidupkan kembali fungsi stadion dan kawasan olahraga. Ia menargetkan stadion tidak lagi terbengkalai, melainkan berkembang sebagai pusat olahraga, budaya, dan ekonomi yang memberi manfaat nyata bagi masyarakat."Makanya yang 20 stadion ini diharapkan bisa dikelola dengan baik ya dengan skema yang minimal sama dengan yang dilakukan oleh Pemkot (Bandung) ya," tandasnya.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Pada hari penerapan, ganjil genap berlaku dalam dua sesi, yakni pagi pukul 06.00–10.00 WIB dan sore pukul 16.00–21.00 WIB. Pengendara yang melintas di akses tol yang terhubung langsung dengan jalan ganjil genap tetap wajib menyesuaikan pelat nomor kendaraan.Baca juga: Wisatawan Menuju Gunungkidul Diimbau Gunakan Jalur AlternatifAdapun 28 akses gerbang tol di Jakarta yang terkena ganjil genap pada pekan ini sebagai berikut:1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang2. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 24. Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 16. Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan7. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar8. Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda9. Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan10. Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 211. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran12. Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet13. Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 214. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II15. Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika16. Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang17. Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang18. Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas19. Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati20. Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat21. Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya22. Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara23. Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun24. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya25. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan26. Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas27. Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan28. Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih

| 2026-01-30 16:25