Pemerintah Buka Kanal Pelaporan untuk Atasi Hambatan Usaha

2026-01-12 06:59:35
Pemerintah Buka Kanal Pelaporan untuk Atasi Hambatan Usaha
JAKARTA, - Pemerintah membuka kanal khusus penanganan hambatan usaha melalui peluncuran Kanal Debottlenecking Satgas Percepatan Program Strategis Pemerintah (P2SP). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kanal ini disiapkan sebagai jalur cepat bagi pelaku usaha untuk melaporkan kendala perizinan, regulasi, maupun persoalan lintas kementerian dan lembaga yang selama ini kerap menghambat kegiatan usaha dan investasi.Melalui kanal tersebut, setiap laporan pelaku usaha akan diproses secara terintegrasi, mulai dari tahap verifikasi, analisis permasalahan, hingga tindak lanjut oleh kementerian dan lembaga teknis terkait.Baca juga: Lakukan Debottlenecking, BKPM Fasilitasi 95 Proyek dengan Nilai Rp 423 Triliun /DEBRINATA RIZKY Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di kantornya, Jakarta, pada Selasa .“Kehadiran kanal ini adalah bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam mendampingi dunia usaha. Kami ingin memastikan setiap pelaku usaha memiliki saluran resmi untuk menyampaikan kendala, sekaligus mendapatkan solusi cepat dari Pemerintah. Dengan begitu," ungkapnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa .Mekanisme ini dirancang agar penyelesaian masalah tidak lagi terhambat oleh birokrasi yang berbelit.Adapun kehadiran kanal pelaporan ini bertujuan memastikan negara hadir secara aktif dalam menyelesaikan persoalan dunia usaha. Pemerintah ingin pelaku usaha memiliki akses langsung ke sistem pengaduan resmi yang responsif dan dapat dipantau perkembangannya.Baca juga: Cerita Purbaya,Tiru Cara Abu Nawas buat Urai Kasus Hambatan InvestasiMenurut Airlangga, Kanal Debottlenecking merupakan penguatan dari tugas Kelompok Kerja (Pokja) 2 Satgas P2SP, yang selama ini fokus mengawal kelancaran program strategis dan menyelesaikan kendala pelaku usaha, termasuk di sektor padat karya dan investasi.Berbeda dari mekanisme pengaduan konvensional, kanal ini terhubung dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) sehingga setiap aduan tercatat dan dapat dipantau secara real-time oleh pelaku usaha. Pemerintah juga menjamin setiap laporan akan ditindaklanjuti hingga ke tingkat kementerian atau lembaga teknis melalui forum koordinasi rutin yang digelar setiap pekan.


(prf/ega)