Jangan Jadi Lane Hogger, Ingat Lagi Fungsi Lajur Kanan di Jalan Tol

2026-01-11 03:11:21
Jangan Jadi Lane Hogger, Ingat Lagi Fungsi Lajur Kanan di Jalan Tol
SOLO, - Lajur kanan berfungsi sebagai ruang mendahului kendaraan lain di depan, bukan untuk melaju konstan atau bahkan terlalu lambat dibandingkan kendaraan di samping atau di belakangnya.Perilaku menyalahgunakan lajur kanan ini kerap disebut dengan lane hogger, karena sudah menguasai lajur kanan tak sesuai dengan fungsinya.Jusri Pulubuhu, Training Director Jakarta Defensive Driving (JDDC) mengatakan dampak dari pengemudi mobil yang menjadi lane hogger tak hanya mengganggu kenyamanan pengguna jalan lain, tapi bisa memicu terjadinya konflik dan kecelakaan.Baca juga: Jalan Alternatif dari Jakarta ke Sukabumi, Hindari Macet Tol Bocimi“Kita tahu nama lain jalan tol adalah jalan bebas hambatan, artinya dengan melewati jalan tol harapannya mobil bisa dipacu dengan lebih cepat sesuai batas maksimalnya, tapi bila ternyata dihambat karena ketidakpahaman beberapa pengendara, ini menyebalkan,” ucap Jusri kepada , belum lama ini.Hambatan di jalan tol seharusnya bisa dikurangi dengan menempatkan kendaraan pada lajur yang sesuai dengan fungsinya. Hal ini harus dipahami dan diterapkan oleh semua pengguna jalan agar terasa manfaatnya.“Lajur paling kanan hanya untuk mendahului, lajur tengah untuk melaju konstan, truk dan bus tak boleh pakai lajur kanan, mereka bisa menggunakan lajur kiri untuk melaju konstan dan mendahului di lajur tengah,” ucap Jusri.Baca juga: Sistem Tertutup Tol: Apa Sanksi Jika Kartu E-Toll Hilang?/HANIFAH SALSABILA Pantauan lalu lintas di Tol JORR dan TB Simatupang pada Jumat malam.Meski aturan sudah jelas, menurut Jusri, masih banyak pengguna jalan salah dalam menggunakan lajur, akhirnya lalu lintas menjadi kacau karena masing-masing tak mau disiplin.“Bayangkan saja lajur kanan yang seharusnya bisa digunakan untuk mendahului, tapi kita sering kendaraan melaju lambat di kanan, bahkan kadang empat lajur termasuk bahu jalan dipenuhi kendaraan,” ucap Jusri.Jusri mengatakan, lane hogger kerap membuat pengguna jalan lain kesal, karena jalan di depannya kosong, sementara di belakangnya terhambat, dan semakin ke belakang akan semakin terhambat.Baca juga: Catat, Ini Estimasi Biaya Tol Jakarta-Semarang Libur Nataru 2025Tangkapan layar Truk melaju di lajur kanan jalan tol Hambatan tersebut, menurut Jusri bisa memicu terjadinya konflik di jalan. Belum lagi bila pengguna jalan di belakangnya nekat melakukan manuver di luar aturan, seperti mendahului kendaraan lain lewat bahu jalan.“Kekacauan lalu lintas ini sangat berbahaya dan risiko kecelakaan menjadi tinggi, bila boleh saya katakan masyarakat kita ini membutuhkan penegakkan hukum yang tegas dan diberi sanksi cukup berat, agar secara perlahan terbangun kebiasaan baik,” ucap Jusri.Jusri mengatakan, mayoritas masyarakat Indonesia belum bisa memahami bahwa tertib berlalu lintas menjadi kebutuhan dan gaya hidup demi terciptanya lalu lintas aman, lancar dan nyaman.Baca juga: 5 Ruas Jalan Tol yang Diprediksi Bakal Padat Saat Libut NataruLajur paling kanan di jalan tol diatur khusus untuk mendahului atau menyalip kendaraan lain, berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 108 dan PP No. 15 Tahun 2005 Pasal 41. Lajur ini hanya boleh digunakan sementara untuk kecepatan lebih tinggi dan wajib kembali ke lajur kiri setelah mendahului.Pelanggar dapat dikenakan Pasal 287 ayat (3) UU No. 22 Tahun 2009 dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.


(prf/ega)