Konsumen Arkamaya Bekasi Mengadu ke DPR, Pengembang Pastikan Proyek Berlanjut

2026-01-11 15:01:54
Konsumen Arkamaya Bekasi Mengadu ke DPR, Pengembang Pastikan Proyek Berlanjut
JAKARTA, - Selama bertahun-tahun, hunian vertikal menjadi simbol aspirasi kelas menengah Indonesia, sebuah janji investasi sekaligus jawaban atas mahalnya lahan perkotaan.Iklan-iklan properti yang menjanjikan smart living, lokasi strategis, dan akses transportasi publik, bertebaran memenuhi ruang kota.Namun, di balik narasi gemerlap itu, tersembunyi realitas kelam yang terus berulang: proyek mangkrak, ketidakpastian serah terima, dan ribuan konsumen yang terjerat dalam lingkaran kerugian finansial dan kecemasan psikologis.Baca juga: Investasi Properti Rp 55,5 Triliun Mangkrak Akibat Jebakan Perizinan Kasus Arkamaya Apartment di Bekasi, yang awalnya dikenal sebagai The MAJ Residences Bekasi, menjadi salah satu yang mengungkap rentannya posisi konsumen dan kegagalan sistem pengawasan di industri properti nasional.Proyek di Bekasi ini semula dipromosikan dengan leverage reputasi tinggi. Konsumen tertarik karena The MAJ Residences awalnya merupakan kolaborasi antara The MAJ Group, mitra Jepang Leopalace21, dan PT Central Graha Sejahtera, dengan PT Teguh Bina Karya sebagai pelaksana.Tak hanya itu, nama mantan Menteri Perdagangan Gita Wirjawan, diklaim berada di balik layar proyek ini.Perwakilan Kuasa Hukum Konsumen, Paulus Alfret, mengungkapkan, pembeli unit mengambil keputusan investasi berdasarkan reputasi The MAJ Group dan nama besar Gita Wirjawan. Namun, keyakinan itu runtuh seiring waktu.Sejak peletakan batu pertama pada 19 Agustus 2020, pembangunan tak kunjung selesai. Proyek itu kemudian tiba-tiba berganti nama menjadi Arkamaya Apartment, setelah PT Teguh Bina Karya mengakhiri kerja sama dengan The MAJ Group.Baca juga: Pakuwon Ogah Akuisisi Apartemen Mangkrak, Bukan Saatnya Beli Proyek Sakit"Pergantian merek ini dilakukan tanpa penjelasan yang memadai kepada konsumen, memutus benang merah kredibilitas yang menjadi daya tarik utama," ungkap Paulus Alfret kepada Kompas.com, Minggu .Pada tahun 2024, kekecewaan itu pun bergeser ke meja hijau. Sekelompok konsumen menggugat PT Teguh Bina Karya di Pengadilan Negeri Bekasi (Perkara Nomor 45/Pdt.G/2024/PN Bks dan 58/Pdt.G/2024/PN Bks).Kesaksian di persidangan memperjelas bahwa unit yang sudah dibayar, bahkan yang sudah lunas sejak 2019, tidak juga diserahkan, sementara kemajuan konstruksi mandek.Menurut Paulus Alfret, kerumitan kasus Arkamaya Apartment tidak hanya terletak pada wanprestasi kontrak. Proyek ini juga tersangkut sengketa di ranah tata usaha negara.Putusan PTUN Bandung Nomor 112/G/LH/2022/PTUN.BDG pernah membatalkan Izin Lingkungan PT Teguh Bina Karya tertanggal 10 Oktober 2019."Hal ini menunjukkan bahwa persoalan mangkraknya proyek bukan semata akibat hubungan kontraktual, tetapi juga masalah mendasar dalam tata kelola, kepatuhan regulasi, dan perizinan lingkungan pengembang," ujar Paulus Alfret.Baca juga: Kebanjiran Tawaran Proyek Mangkrak, Bos Pakuwon: Kami TolakKasus Arkamaya Apartment hanyalah puncak gunung es. Dalam beberapa tahun terakhir, sektor perumahan, khususnya hunian vertikal, secara konsisten menjadi sumber pengaduan tertinggi, seperti dilaporkan oleh Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).


(prf/ega)