Bupati Lumajang Pastikan Pecat Oknum Guru yang Divonis 5 Tahun karena Lecehkan 6 Siswi

2026-01-12 03:25:02
Bupati Lumajang Pastikan Pecat Oknum Guru yang Divonis 5 Tahun karena Lecehkan 6 Siswi
LUMAJANG, - Bupati Lumajang, Indah Amperawati memecat oknum guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang yang divonis 5 tahun penjara karena melakukan pelecehan seksual terhadap siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP)."Dipecat, langsung kita pecat," kata Indah di Lumajang, Selasa .Indah menegaskan, tidak ada ruang bagi ASN yang melakukan pelanggaran berat di Pemkab Lumajang."Kami tegaskan, bahwa tidak ada ruang bagi ASN yang melanggar, kita ini pelayan masyarakat seharusnya memberi contoh yang baik," pungkasnya.Baca juga: Puja-puji Bupati Lumajang ke Kapolres Usai Tembak Mati Pelaku BegalSebelumnya, oknum guru yang melecehkan 6 siswi sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun.Oknum guru Sekolah Dasar (SD) bernama Didik Cahyo Jumaedi terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap siswi SMP yang diajar ekstrakurikuler drumband.Korban diketahui adalah mayoret dari grup drumband yang dilatih Didik di luar jam mengajarnya di SD.Mirisnya, oknum guru tersebut ternyata berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN).Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lumajang sebelumnya menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar terhadap oknum guru tersebut.Dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak bisa membayar denda, akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.Baca juga: Oknum Guru SD yang Lecehkan 6 Siswi di Lumajang Divonis 5 Tahun Penjara


(prf/ega)