BANDUNG, - Pemerintah tengah menyiapkan Instruksi Presiden (Inpres) yang mengatur penggunaan fasilitas negara yang tidak terpakai (idle) agar bisa dimanfaatkan bagi kepentingan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) A. Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengatakan, kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memperluas ruang pemberdayaan ekonomi rakyat dan memaksimalkan aset negara yang belum produktif.“Akan keluar juga instruksi Presiden (Inpres) menyangkut penggunaan fasilitas pemerintahan yang idle baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,” kata Cak Imin, di Bandung, Rabu .Baca juga: Cak Imin: Fasilitas Negara Tak Terpakai Bakal Dikelola UMKM“Kalau ada fasilitas yang idle digunakan sepenuh sebaik-baiknya untuk kepentingan UMKM,” lanjut Cak Imin.Menurut dia, sejumlah BUMN sudah memberikan dukungan konkret terhadap kebijakan ini.Ia menuturkan, telah bertemu langsung dengan kepala BUMN untuk membahas pembukaan akses penggunaan fasilitas negara.“BUMN sudah memberikan ruang dan saya sudah ketemu langsung kepala BUMN-nya, (mereka akan) membuka seluas-seluasnya dimulai dari fasilitas-fasilitas yang ada di Jakarta,” kata dia.“Kepala BP BUMN memberikan dukungan penuh kepada program fasilitas idle yang belum digunakan untuk jangka waktu bebas, macam-macam. Pokoknya asal yang bisa sebulan ya pameran, kalau yang bisa berkepanjangan itulah yang terbaik,” ungkap dia.Ia menambahkan, pemerintah akan menerapkan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021, yang mengatur pemanfaatan ruang bagi UMKM di fasilitas negara dengan tarif sangat terjangkau.“Kalau yang bisnis, PP Nomor 7 Tahun 2021 kita terapkan. Harga maksimum 30 persen dari harga pasar, fasilitas dari 100 persen, 30 persen harus UMKM. Itu sudah kewajiban yang harus diterapkan. Kita akan bergerak terus untuk para UMKM. Inpresnya berproses,” ujar Cak Imin.Ia menegaskan, bagi fasilitas negara yang benar-benar menganggur, skemanya bukan sewa, melainkan pinjam pakai.“Yang idle punya pemerintah istilahnya bukan sewa, pinjam. Tapi, kalau yang tidak idle kayak ruang bisnis, harga bersahabat (sama sekali tidak memberatkan),” tambah dia.Ketika ditanya mengenai total aset negara yang bisa digunakan, Cak Imin menyebutkan bahwa pemerintah masih dalam tahap awal pendataan.Baca juga: Kadernya Jadi Tersangka KPK, Cak Imin: Pasti Diproses Internal“Belum ngitung semua, kita masih tahap awal ya, pokoknya istilahnya geremet-geremet itu apa, semuanya jalan aja dulu ya,” ucap dia.Sebagai contoh, ia menyinggung revitalisasi Laswi Heritage, gedung bersejarah yang dibangun sejak tahun 1913 dan kini digunakan sebagai ruang baru bagi UMKM.“Laswi Heritage yang usianya dibangun sejak 1913, sebuah usia yang tua dan menarik, dan ini akan menjadi contoh fasilitas negara membuka ruang untuk UMKM tumbuh,” ungkap dia.“Kita tahu Presiden berkomitmen agar UMKM terus berkontribusi bagi pertumbuhan PDB kita, bagi pertumbuhan ekonomi kita, penyerapan tenaga kerja dan pergeseran tenaga kerja informal menuju tenaga kerja formal,” ungkap dia.Cak Imin mengatakan, kalau UMKM tumbuh, maka pegawainya yang pekerja informal bisa naik kelas menjadi pegawai formal.Itulah yang disebut graduasi, yang disebut naik kelas, yang disebut pemberdayaan.
(prf/ega)
Demi UMKM, Pemerintah Mau Terbitkan Inpres Penggunaan Fasilitas Negara
2026-01-12 05:31:19
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 06:01
| 2026-01-12 05:40
| 2026-01-12 05:34
| 2026-01-12 04:49
| 2026-01-12 04:35










































