KULON PROGO, – Kepolisian Resor Kulon Progo menggelar Operasi Zebra Progo 2025 di wilayah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada 17–30 November 2025.Operasi ini menjadi instrumen utama untuk menciptakan keselamatan berkendara menjelang libur Natal dan Tahun Baru.Penindakan pelanggaran lalu lintas dilakukan salah satunya melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).“Penindakan menggunakan ETLE masih cukup efektif,” kata Komisaris Polisi Gunardi Tejamurti, Senin .Baca juga: Operasi Zebra Mahakam 2025, Polda Kaltim Terapkan 95 Persen Tilang ElektronikETLE merupakan sistem tilang elektronik berbasis kamera yang digunakan untuk menindak pelanggaran lalu lintas secara otomatis.Dalam apel gelar pasukan, Kabag Ops Polres Kulon Progo Kompol Gunardi Tejamurti menyampaikan bahwa sebanyak 140 personel diterjunkan.Porsi kegiatan terdiri dari 40 persen preventif, 40 persen preemptif, dan 20 persen penegakan hukum, termasuk penindakan berbasis ETLE meski kapasitas perangkat masih terbatas.Penindakan menggunakan ETLE dilakukan dengan menunjukkan bukti pelanggaran yang diverifikasi dan dikirim melalui surat konfirmasi ke alamat pelanggar.Surat itu memuat lokasi, jenis pelanggaran, dan kewajiban penyelesaian. Jika kendaraan telah berpindah tangan namun belum balik nama, pemilik lama dapat memberikan klarifikasi agar petugas menghubungi pemilik baru.Baca juga: Operasi Zebra di Jakbar, Pengendara Tutup Pelat Nomor Pakai Stiker-MaskerKasat Lantas Polres Kulon Progo, AKP Priya Tri Handaya, menjelaskan perangkat ETLE saat ini mampu mendeteksi sejumlah pelanggaran, terutama tidak menggunakan sabuk keselamatan, menggunakan ponsel saat berkendara, serta pelanggaran kecepatan, khususnya di area sekitar bandara.Menurut Priya, ETLE juga bertujuan meminimalkan interaksi langsung antara petugas dan pengendara.“Penindakan harus profesional. ETLE membantu mencegah adanya oknum yang menyalahgunakan kewenangan,” katanya.Tingkat kepatuhan pelanggar terhadap penyelesaian proses ETLE disebut mencapai hampir 90 persen.“Jika tidak diselesaikan, kendaraan akan terblokir dan tidak bisa melakukan pembayaran pajak,” jelasnya.Penindakan manual tetap diterapkan untuk pelanggaran kasat mata yang berpotensi menyebabkan kecelakaan, terutama aksi balap liar.
(prf/ega)
Operasi Zebra Progo 2025, Polres Kulon Progo Optimalkan ETLE untuk Tekan Pelanggaran
2026-01-12 09:54:25
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 08:15
| 2026-01-12 07:52
| 2026-01-12 07:38










































