Belum Ada Tersangka soal Kayu Gelondongan di Tapsel, Bareskrim: Masih Proses

2026-01-15 07:07:55
Belum Ada Tersangka soal Kayu Gelondongan di Tapsel, Bareskrim: Masih Proses
JAKARTA, - Bareskrim Polri masih memproses penetapan tersangka terhadap korporasi dalam kasus temuan kayu gelondongan yang diduga menyebabkan banjir bandang di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara."Masih proses untuk penetapan tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni di Gedung Bareskrim, Jakarta, Selasa .Irhamni menjelaskan, pihaknya saat ini masih mendalami kasus tersebut.Terkini, Bareskrim dan Kejaksaan Agung sepakat bahwa kasus kayu gelondongan terindikasi kuat adanya tindak pidana.Baca juga: Aparat Gunakan Pasal Tindak Pidana Lingkungan Hidup-TPPU Usut Kayu Gelondongan di Tapsel"Di dalam proses penyidikan itu tentunya kita mencari pertanggungjawaban pidananya. Siapa yang bertanggung jawab? Ini sedang proses," ujar Irhamni.Saat ini, penyidik terus mencari alat bukti yang cukup untuk digunakan dalam proses penyidikan.Sejauh ini, ada satu perusahaan yang diproses hukum terkait kasus ini, yakni PT Tri Bahtera Srikandi.Namun, aparat menegaskan bahwa penanganan tidak akan berhenti pada satu persuahaan.Baca juga: Ratusan Gelondongan Kayu Ilegal Diangkut dari Hutan Tapanuli Selatan"Dapat rekan-rekan media ketahui, seperti disampaikan beberapa waktu lalu, bahwa ini sudah ada satu yang ditangani Bareskrim Polri atas nama perusahaan PT TBS (Tri Bahtera Srikandi)," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, dikutip dari Kompas TV, Senin .Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah memetakan sejumlah perusahaan yang diduga menjadi penyebab terjadinya bencana banjir di Sumatera.Pemerintah memastikan akan menindak pihak-pihak yang bertanggung jawab melalui proses pidana, sanksi administratif, hingga tuntutan ganti rugi kerusakan lingkungan.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-15 05:22