Duduk Perkara Kasus Melani Mecimapro: Kronologi Lengkap Dugaan Penggelapan Dana Konser TWICE

2026-01-11 22:32:41
Duduk Perkara Kasus Melani Mecimapro: Kronologi Lengkap Dugaan Penggelapan Dana Konser TWICE
JAKARTA, - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat Direktur PT Melania Citra Permata (MCP), Franciska Dwi Meilani alias Melani, terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Perkara ini bermula dari kerja sama produksi konser TWICE di Jakarta pada Desember 2023 dan kini memasuki tahap persidangan dengan berbagai dinamika di dalamnya.Melani dituduh tidak memenuhi kewajiban pengembalian investasi senilai Rp10 miliar kepada PT Media Inspirasi Bangsa (MIB), selaku investor proyek.Baca juga: Pihak Melani Mecimapro Ungkap Akar Masalah Kasus Konser TWICE: Target 38.000 Tiket, Terjual Hanya 14.000Selain itu, ia diduga gagal menyerahkan laporan keuangan meski konser telah terselenggara dan menghasilkan pendapatan signifikan.Di sisi lain, pihak Melani menyampaikan pembelaan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) cacat formil dan bahwa persoalan ini seharusnya masuk ranah perdata.Kompas.com merangkum duduk perkara kasus Melani Mecimapro dalam beberapa poin utama.Baca juga: Melani Mecimapro Tawarkan Aset Rp 10 Miliar untuk Ganti Rugi Konser TWICE, namun DitolakPerkara ini bermula dari kerja sama produksi konser TWICE di Jakarta yang berlangsung pada 23 Desember 2023.Kuasa hukum PT MIB, Aldi Rizki, menjelaskan bahwa Melani menerima dana investasi sebesar Rp10 miliar untuk penyelenggaraan konser tersebut.“Perkara ini bermula dari kerja sama konser musik KPop TWICE di Jakarta. Melani diduga menipu dan menggelapkan dana investasi yang diberi PT MIB,” kata Aldi.Baca juga: Fakta Terbaru Dugaan Penggelapan Konser TWICE: Air Mata Melani Mecimapro dan Permohonan BebasMenurut Aldi, kliennya sempat berupaya menyelesaikan persoalan secara internal. Namun, Melani tidak pernah memberikan tanggapan positif terhadap permintaan musyawarah.Karena itulah, pihak PT MIB kemudian mengirimkan somasi pengembalian dana serta pembatalan perjanjian pembiayaan. Tetapi sayangnya hal itu tak ada respon positif dari Melani.Tidak adanya respons dari pihak Melani membuat PT MIB melapor ke Polda Metro Jaya pada 10 Januari 2025. Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor LP/B/187/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.Baca juga: Refund Konser Day6 80 Persen, Melani Mecimapro: Kami Tidak Lari dari Tanggung Jawab Dalam laporannya, Melani disangkakan melakukan tindakan penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.Setelah proses penyidikan berlangsung, Melani ditahan sejak September 2025.Pada 4 Desember 2025, Melani menjalani sidang perdananya dan mendengarkan dakwaan di PN (Pengadilan Negeri) Jakarta Selatan.Baca juga: Menangis di Sidang, Melani Mecimapro: Saya Masih Punya Banyak Tanggung Jawab, Mohon Penangguhan PenahananDalam dakwaan JPU, Melani disebut menerima dana Rp10 miliar dari PT MIB untuk produksi konser TWICE. Dana tersebut dikirimkan dalam dua tahap pada November 2023, yakni Rp9 miliar pada 3 November dan Rp1 miliar pada 8 November.Kesepakatan kerja sama juga mengatur kewajiban Melani menyerahkan laporan keuangan dalam 60 hari setelah konser.Konser TWICE akhirnya terlaksana pada 23 Desember 2023 di Jakarta International Stadium (JIS) dan berlangsung lancar.Baca juga: Bacakan Eksepsi, Melani Mecimapro Minta Dibebaskan dan Dipulihkan Harkat MartabatnyaBerdasarkan dakwaan, konser tersebut menghasilkan pendapatan sebesar Rp35,1 miliar dari tiket, merchandise, serta penjualan melalui platform MCP Member. Namun, pendapatan tersebut tidak pernah dilaporkan kepada PT MIB.PT MIB kemudian mengirimkan surat elektronik pada 1 Maret 2024 untuk meminta laporan keuangan, tetapi tidak mendapatkan tanggapan.


(prf/ega)