SERANG, - Pengadilan Negeri Serang menghukum pejabat Pemerintah Kota Serang, Banten, Much. Adietya Lesmana dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan.Kepala Seksi Bidang Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) pada Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Serang dihukum karena terbukti secara sah dan meyakinkan menipu Ketua Komisi IV DPRD Kota Serang, Muhammad Henry Saputra Bumi."Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Diah Astuti, saat membacakan amar putusan, Selasa .Baca juga: Pejabat Pemkot Serang Dituntut 3 Tahun 3 Bulan Penjara karena Tipu Proyek ke Anggota DPRDAdapun pertimbangan yang memberatkan adalah terdakwa telah menimbulkan kerugian bagi korban Rp 230 juta."Bahwa terdakwa yang menggunakan uang milik korban untuk kepentingan pribadinya dapat dimaknai bahwa terdakwa telah menikmati hasil perbuatannya," ujar Diah.Adapun hal yang meringankan hukuman adalah terdakwa bersikap kooperatif, sopan di persidangan, menyesali perbuatan, dan berjanji akan mengembalikan kerugian yang dialami korban.Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa Kejati Serang yang menghukum 3 tahun dan 3 bulan penjara kepada terdakwa.Atas putusan tersebut, jaksa mengaku pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum banding, sedangkan terdakwa mengaku menerima vonis yang diberikan.Baca juga: Pejabat Pemkot Serang Tipu Anggota DPRD Modus Proyek Fiktif Rp230 Juta"Terima Yang Mulia," ucap Adietya kepada hakim.Peristiwa berawal saat terdakwa bertemu dengan korban di gedung DPRD Kota Serang pada rapat bersama Komisi IV.Pertemuan itu membahas adanya pengerjaan pengaspalan, lalu terdakwa menawarkan dua proyek pekerjaan infrastruktur kepada korban.Setelah itu, terdakwa membujuk saksi Muhammad Ferry agar memberikan modal pekerjaan.Adapun proyek pekerjaan itu adalah pemasangan paving block di Perumahan Umum Cluster Lipatik, Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, dengan nilai Rp 150 juta.Kemudian proyek pengaspalan di Perumahan Umum Aqila Residence, Desa Pematang, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Rp 50 juta kepada korban.Saat itu, terdakwa menjanjikan akan menyelesaikan pekerjaan proyek tersebut dalam waktu 60 hari kalender dan langsung memberikan keuntungan Rp 50 juta.
(prf/ega)
Tipu Proyek ke Anggota DPRD, Pejabat Pemkot Serang Banten Divonis 1,5 Tahun
2026-01-12 03:40:33
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 04:22
| 2026-01-12 04:00
| 2026-01-12 03:51
| 2026-01-12 02:30
| 2026-01-12 01:53










































