10 Jenis Surat Tanah yang Tak Diakui Mulai Februari 2026, Ini Saran untuk Pemiliknya

2026-01-12 08:37:31
10 Jenis Surat Tanah yang Tak Diakui Mulai Februari 2026, Ini Saran untuk Pemiliknya
– Jenis surat tanah yang tidak berlaku mulai 2026 perlu diketahui masyarakat agar tidak keliru memahami status kepemilikan lahan yang selama ini masih berbasis dokumen adat.Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.Dalam aturan itu ditegaskan bahwa alat bukti tertulis tanah bekas milik adat yang dimiliki perorangan wajib didaftarkan paling lama lima tahun sejak PP tersebut berlaku.Baca juga: Catat, Ini Daftar Jenis Surat Tanah yang Tidak Berlaku Mulai 2026Dengan demikian, terhitung sejak 2 Februari 2026, berbagai dokumen tanah adat yang belum didaftarkan tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan.Lantas, apa saja jenis surat tanah yang tidak diakui lagi mulai 2026?Kepala Subbagian Pemberitaan dan Publikasi Kementerian ATR/BPN, Arie Satya Dwipraja, menegaskan bahwa surat tanah adat selain sertifikat bukan merupakan bukti kepemilikan.“Surat atau dokumen adat selain sertifikat bukan bukti kepemilikan tanah,” ujarnya pada Jumat , dikutip dari Kompas.com.Ia menjelaskan, dokumen-dokumen tersebut hanya dapat digunakan sebagai petunjuk lokasi saat proses pendaftaran tanah, bukan sebagai alas hak.Adapun daftar jenis surat tanah yang tidak berlaku mulai 2026, antara lain:Arie mengungkapkan, dokumen-dokumen tersebut pada dasarnya merupakan produk administrasi perpajakan pada masanya, bukan bukti kepemilikan.Selain itu, surat tanah adat juga dinilai rentan disalahgunakan dan berpotensi memicu konflik serta sengketa pertanahan.Mulai 2026, dokumen-dokumen tersebut juga tidak lagi diakui sebagai alas hak. Alas hak kepemilikan tanah yang diakui antara lain akta jual beli, akta waris, dan akta lelang.Baca juga: Daftar Surat Tanah yang Tak Berlaku di 2026, Segera Perbarui Sebelum TerlambatLebih lanjut, Kementerian ATR/BPN mengimbau masyarakat agar segera mengonversi dokumen tanah adat menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).SHM merupakan bukti kepemilikan tanah yang sah sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria.“Sekarang proses pengurusan sertifikat sudah jauh lebih mudah. Bahkan beberapa kantor pertanahan membuka layanan di akhir pekan,” kata Arie.


(prf/ega)