Pemerintah Mulai Siapkan Hunian Sementara untuk Korban Bencana Sumatera

2026-01-15 13:31:58
Pemerintah Mulai Siapkan Hunian Sementara untuk Korban Bencana Sumatera
JAKARTA, - Pemerintah mulai menyiapkan tahap rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab-rekon) terkait bencana banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno menjelaskan, meski penanganan saat ini masih berfokus pada tanggap darurat, perencanaan jangka menengah sudah mulai dibahas, termasuk penyediaan hunian sementara (huntara) dan hunian tetap.“Pada saat yang bersamaan, pada tanggap darurat ini, kita juga sudah memulai merancang untuk rehab-rekon, penyiapan huntara, hunian sementara. Penyiapan hunian tetap tadi juga kita bicarakan,” kata Pratikno dalam konferensi pers, Minggu .Baca juga: Berhentilah Menyalahkan Hujan Penyebab Bencana di Pulau SumateraPratikno menuturkan,  pemerintah menginginkan tahap tanggap darurat segera dituntaskan agar proses rehabilitasi dan rekonstruksi dapat dimulai secepatnya.“Kita ingin bahwa tanggap darurat bisa selesai dan masuk tahap rehab-rekon dalam waktu yang secepat-cepatnya agar masyarakat segera pulih, beraktivitas seperti biasa, dan lebih tangguh menghadapi bencana ke depan,” kata dia.Pratikno menyampaikan bahwa dampak siklon tropis Senyar sangat berat sehingga pemerintah harus bergerak cepat menyiapkan kebutuhan warga yang kehilangan rumah.Baca juga: Update Bencana Sumatera: 442 Orang Meninggal, 402 Warga Masih HilangPenanganan di lapangan juga dihadapkan pada sejumlah kendala teknis, termasuk penyediaan alat berat.“Mohon pengertian masyarakat. Banyak sekali kendala yang kita hadapi, misalnya pengerahan alat berat yang tidak mudah. Tetapi akan terus-menerus kita upayakan,” ujar dia.Hari ini, Pratikno bersama Kepala BNPB meninjau Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan, dan Sibolga untuk memetakan kebutuhan mendesak di lapangan.Baca juga: Pemerintah Minta Pengertian, Banyak Kendala Tangani Bencana di SumateraSelain pemulihan listrik, BBM, dan logistik, pemerintah memastikan proses penanganan saat ini diarahkan agar transisi menuju tahap rehab-rekon dapat berjalan mulus.Sementara itu, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat, hingga Minggu , total 442 warga meninggal dunia dan 402 orang masih hilang akibat bencana banjir dan longsor di Sumatera.Data tersebut merupakan akumulasi dari tiga provinsi terdampak, yakni Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh, yang dilaporkan Kepala BNPB Suharyanto dalam konferensi pers pada Minggu malam.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-15 13:57