Jimly Tanggapi Polemik KUHP Baru: Kalau Tak Setuju, Segera Ajukan Judicial Review ke MK

2026-01-12 06:27:53
Jimly Tanggapi Polemik KUHP Baru: Kalau Tak Setuju, Segera Ajukan Judicial Review ke MK
Jakarta- Ketua Komite Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie angkat bicara soal kritik dari koalisi masyarakat sipil terkait pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dinilai dapat menghambat agenda reformasi Polri. Jimly lantas meminta pihak yang tak setuju mengajukan uji materi KHUP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK)."Ya bisa begitu kalau tidak setuju, kalau ada yang abuse gitu, segera aja anjukan ke MK. Tidak usah nunggu 30 hari, tidak usah nunggu ditanda tangani oleh Presiden," kata Jimly di Kantor Kementerian Sekretariat Negara Jakarta, Selasa .Jimly juga menjawab soal desakan dari koalisi masyarakat sipil yang meminta Presiden Prabowo Subianto menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk membatalkan KUHP yang baru disahkan DPR RI.AdvertisementDia menyarankan elemen masyarakat mengajukan uji materi ke MK dibandingkan mendesak Presiden menerbitkan Perppu. Jimly khawatir penerbitan Perppu nantinya menimbulkan narasi penyalahgunaan wewenang."Lah iya diajukan judicial review. Itu mekanismenya. Perppu, nanti kalau perppu ditetapkan untuk kepentingan yang lain, marah.Nah ini supaya yang sesuai sama dia bikin Perppu. Jadi perpu itu kayak jadi anu gitu loh. Itu nanti disalahgunakan. Yaudah sudah ada mekanismenya," tuturnya.


(prf/ega)