Sah, Pemerintah Tetapkan Pola Kerja Fleksibel ASN 29-31 Desember 2025

2026-02-02 05:54:51
Sah, Pemerintah Tetapkan Pola Kerja Fleksibel ASN 29-31 Desember 2025
JAKARTA, - Pemerintah menetapkan kebijakan pengaturan kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara (ASN) pada periode akhir tahun 2025 guna mendorong pergerakan ekonomi masyarakat tanpa mengganggu layanan publik. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini mengatakan, kebijakan tersebut berlangsung mulai dari 29 Desember 2025 hingga 31 Desember 2025. "Untuk para ASN kita sudah ada kesepakatan keputusan untuk bisa dilakukan pekerjaan tugas kedinasan secara fleksibel, jadi bukan work from anywhere (WFA), jadi fleksibel working arrangement (FWA)," katanya ditemui di Jakarta Creative Hub pada Kamis . Ia menegaskan, kebijakan tersebut bukanlah work from anywhere (WFA), melainkan fleksibel working arrangement (FWA), di mana ASN dapat melaksanakan tugas baik dari kantor maupun dari lokasi lain sesuai pengaturan instansi masing-masing. Baca juga: Airlangga Usul WFA 29-31 Desember 2025, Perputaran Uang Nataru Diproyeksi Tembus Rp 107,5 Triliun Meski demikian, Rini mengingatkan seluruh instansi pemerintah untuk tetap memastikan pelayanan publik esensial berjalan optimal, terutama layanan yang berdampak langsung kepada masyarakat. “Kami telah mengeluarkan surat kepada seluruh pimpinan instansi pemerintah untuk menerapkan pengaturan kerja fleksibel tersebut dengan tetap memperhatikan keberlangsungan layanan publik,” kata dia. Hal ini kata Rini merupakan hasil keputusan bersama antara MenPAN-RB, Menteri Agama, dan Menteri Ketenagakerjaan, sebagaimana telah disampaikan sebelumnya oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Presiden Prabowo Subianto. Rini menambahkan, masyarakat tetap dapat menyampaikan laporan dan pengaduan terkait kinerja pemerintah melalui kanal Lapor di laman www.lapor.go.id selama periode pengaturan kerja fleksibel tersebut. Kebijakan FWA ASN berlaku bagi seluruh ASN, baik di instansi pusat maupun pemerintah daerah, termasuk ASN yang bertugas di lingkungan Mabes TNI dan Polri.Baca juga: Airlangga Usul WFA di 29-30 Desember 2025 Demi Genjot Mobilitas dan Konsumsi di NataruSebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto jika pada tanggal 29-31 Desember 2025 seluruh pekerja Indonesia bisa bekerja dari mana saja alias work from anywhere (WFA). Airlangga beralasan bahwa usulan work from anywhere (WFA) dapat menggerakkan mobilitas hingga konsumsi masyarakat terlebih pada periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025-2026. "Kami usulkan karena ada tanggal 29, 30 dan 31 yang di antara libur, kami usul untuk work from anywhere and everywhere, karena keluarga enggak bergerak kalau orangtua nya, ayahnya enggak jalan. Jadi ini kami usulkan," Katanya dalam Sidang Kabinet Paripurna, di Istana Negara dilansir dari youtube Sekretariat Presiden pada Senin .Baca juga: Gaji Tunggal ASN Masuk RAPBN 2026, Kapan Berlaku?


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#3

Secara medis, luka dapat dibedakan berdasarkan seberapa dalam jaringan tubuh yang rusak.Luka superfisial adalah jenis luka yang hanya mengenai sebagian lapisan kulit, seperti goresan atau lecet. Luka jenis ini biasanya tidak terlalu dalam dan dapat sembuh dalam waktu cepat.“Luka superfisial itu yang terputus kontinuitasnya hanya sebagian lapisan kulit,” kata dr. Heri.Berbeda dengan luka superfisial, luka dalam biasanya menembus lapisan kulit hingga mengenai jaringan otot, bahkan tulang. Kondisi ini dapat menyebabkan perdarahan dan risiko infeksi yang lebih tinggi.Umumnya, luka dalam memerlukan penanganan medis segera karena proses penyembuhannya lebih kompleks dibanding luka ringan.“Kalau dia luka dalam, itu tembus dari kulit bisa sampai ke otot. Bahkan kalau traumanya berat, bisa sampai ke tulang,” lanjut dr. Heri.Baca juga: SHUTTERSTOCK/NONGASIMO Beda jenis luka, beda penyebab dan cara penyembuhannya. Memahami jenis luka penting agar penanganannya tepat, simak penjelasan dokter.Selain dari kedalamannya, luka juga dapat dikategorikan berdasarkan waktu penyembuhannya menjadi luka akut dan kronis.Menurut dr. Heri, luka akut adalah luka yang sembuh melalui proses alami tubuh dan biasanya pulih dalam waktu beberapa minggu.“Luka juga bisa diklasifikasikan menurut waktu sembuhnya, itu menjadi luka yang akut dan luka yang kronis,” ucap dr. Heri.“Luka yang akut itu adalah luka yang sembuh dengan proses alamiah, yang seharusnya dia bisa sembuh sekitar empat sampai delapan minggu,” tambahnya.Ketika penyembuhan tidak berjalan semestinya, kategori luka bisa berubah menjadi luka kronis, artinya luka yang mengalami proses sembuh lebih lama.“Kalau proses sembuhnya mengalami gangguan, dia akan menjadi suatu luka yang kronis, yang bisa sampai berminggu-minggu, berbulan-bulan, sampai bertahun-tahun,” ujar dr. Heri.Faktor yang bisa menyebabkan luka menjadi kronis antara lain infeksi, kekebalan tubuh, hingga penyakit penyerta seperti diabetes.

| 2026-02-02 04:31