KUPANG, – Sepanjang satu tahun terakhir, Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) memecat sebanyak 20 personel kepolisian.Pemecatan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan disiplin dan profesionalisme di tubuh Polri.Hal ini disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda NTT, Kombes Pol Hendry Novika Chandra, dalam konferensi pers akhir tahun yang dipimpin langsung Kapolda NTT Irjen Pol Rudi Darmoko di Kupang pada Selasa .Baca juga: Sejumlah Pejabat Polda dan Kapolres di NTT Dimutasi, Ada yang Naik JenderalSelain pemecatan, Polda NTT juga menjatuhkan berbagai bentuk sanksi disiplin dan kode etik kepada puluhan anggota lainnya.Tercatat, sebanyak 22 personel dikenakan sanksi demosi atau penurunan jabatan, lima personel ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus), dua personel ditunda pendidikan, dua personel ditunda ujian kenaikan pangkat, serta tujuh kasus dihentikan melalui Surat Penetapan Penutupan Pemeriksaan Pendahuluan (SP3P).Baca juga: Fenomena Bulan Baru Picu Potensi Banjir Rob di Pesisir NTTHendry mengungkapkan, pelanggaran yang dilakukan anggota Polda NTT cukup beragam, namun kasus asusila menjadi yang paling dominan.Sepanjang tahun ini, tercatat 22 kasus pelanggaran asusila yang melibatkan anggota kepolisian.Selain itu, terdapat 13 kasus pelanggaran wewenang, sembilan kasus tidak profesional dalam pelaksanaan tugas, delapan kasus terkait LGBT, enam kasus disersi, enam kasus penganiayaan, serta lima kasus penyalahgunaan senjata api.Sementara itu, pelanggaran lainnya meliputi dua kasus pungutan liar (pungli), satu kasus penelantaran keluarga, satu kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), serta satu kasus tindak pidana umum.Kapolda NTT Irjen Pol Rudi Darmoko menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi anggota yang melakukan pelanggaran, khususnya yang berkaitan dengan konsumsi minuman keras.“Saya sangat tegas terhadap anggota yang melakukan pelanggaran, terutama akibat minuman keras. Mabuk lalu melakukan pelanggaran, apalagi sampai tindak pidana, itu tidak bisa ditoleransi,” tegas Rudi.Sebagai langkah pencegahan, Polda NTT saat ini tengah menjalankan program pemulihan mental bagi anggota.Program tersebut bertujuan untuk menekan angka pelanggaran disiplin dan hukum di internal kepolisian.“Kami sedang menjalankan program teknik pemulihan mental. Saya juga melatih anggota-anggota untuk menjadi terapis. Teknik ini sangat efektif untuk mencegah anggota melakukan pelanggaran hukum maupun disiplin, meski memang membutuhkan waktu,” ujar Rudi.Polda NTT berharap, melalui penegakan disiplin yang tegas dan pendekatan pembinaan mental, ke depan kualitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat dapat semakin meningkat serta kepercayaan publik terhadap institusi Polri tetap terjaga.
(prf/ega)
Dalam Setahun, 20 Polisi di NTT Dipecat, Pelanggaran Asusila Paling Dominan
2026-01-12 07:00:55
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 06:54
| 2026-01-12 06:39
| 2026-01-12 05:58
| 2026-01-12 05:49
| 2026-01-12 04:45










































