Dugaan Kejahatan Berlipat Sopir Pemerkosa Wanita di Tol Kunciran

2026-01-16 05:46:50
Dugaan Kejahatan Berlipat Sopir Pemerkosa Wanita di Tol Kunciran
Sopir taksi online berinisial FG (49) telah ditetapkan sebagai tersangka usai memerkosa penumpang wanitanya, NG (30), di bahu jalan Tol Kunciran-Cengkareng. Selain melakukan pemerkosaan, tersangka juga kedapatan memiliki senjata api (senpi) hingga narkotika.FG melakukan aksi bejatnya terhadap korban pada Sabtu (22/11) pukul 03.30 WIB. Saat itu, korban memesan taksi online dari Kukusan, Kota Depok, menuju Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Ternyata nomor mobil pelaku tidak sesuai dengan yang ada di aplikasi."Dalam perjalanan, pelaku berdalih ingin menepi untuk mencuci muka. Saat kendaraan berhenti di bahu Tol Kunciran-Cengkareng, tepat sebelum exit Benda, pelaku berpindah ke kursi penumpang dan mengancam korban," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, dalam keterangannya, Selasa (25/11).Pelaku saat itu mengancam korban menggunakan benda diduga senjata api. Saat itulah pelaku memerkosa korban di kursi penumpang taksi online tersebut.Setelah beraksi, pelaku tidak mengantarkan korban ke Bandara Soetta, tapi meninggalkannya di sebuah gang di kawasan Depok. Polisi bergerak cepat dan menangkap pelaku pada Minggu (23/11) dini hari di sebuah kamar kontrakan di Cilodong, Kota Depok.Polisi menerapkan dua pasal untuk menjerat pelaku. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 285 dan 351 KUHP."Pasal 285 dan 351 KUHP," kata Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota AKP Prapto Lasono, Rabu (26/11/2025).Bunyi Pasal 285 KUHP:Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa, dengan hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun.Bunyi Pasal 351 KUHP:(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidanaPolisi mengamankan benda mirip senjata api (senpi) dari penangkapan FG (49). Polisi masih memeriksa benda tersebut."Diduga senjata mirip senpi (ditemukan). Masih kita dalami lagi karena kebetulan senjatanya rusak tidak bisa digunakan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Awaludin Kanur saat dihubungi, Kamis (27/11/2025).Dia belum bisa memastikan keaslian senjata yang dibawa pelaku tersebut. Sebab, saat diamankan, benda tersebut dalam keadaan macet."Lagi diperiksa juga karena macet senjatanya," bebernya.Selain itu ditemukan juga barang diduga narkoba jenis sabu dari FG. Barang haram itu ditemukan saat penangkapan FG."Iya ditemukan ada diduga sabu," jelas Awaludin.Namun dia belum memastikan berapa banyak sabu yang ditemukan tersebut. Menurut dia, kasus terkait narkoba ditangani oleh pihak Satresnarkoba."Sedang dilidik (diselidiki) sama Satresnarkoba," ucapnya.Sementara itu, pelaku juga berpotensi dijerat dengan pasal berlapis tentang narkotika. Namun, untuk saat ini, dia mengatakan masih menjerat pelaku dengan pasal pemerkosaan."Iya ada, tapi sementara ini masih menjerat pasal pemerkosaan," bebernya.Lihat juga Video: Ditangkap! Ini Tampang Pemerkosa dan Pembunuh Bocah di Lampung[Gambas:Video 20detik]


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#3

Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, mengatakan sejak IASC beroperasi pada 22 November 2024 hingga 11 November 2025, lembaga itu telah menerima 343.402 laporan penipuan. Laporan tersebut menunjuk 563.558 rekening yang terkait aktivitas penipuan, di mana 106.222 rekening telah diblokir.Dari keseluruhan laporan, total kerugian yang dilaporkan korban mencapai Rp 7,8 triliun, sementara upaya pemblokiran dana berhasil menahan Rp 386,5 miliar.“Sejak awal beroperasi di tanggal 22 November 2024 sampai dengan 11 November 2025, IASC telah menerima 343.402 laporan penipuan. Total rekening terkait penipuan yang dilaporkan ke IASC sebanyak 563.558 rekening dengan 106.222 rekening telah dilakukan pemblokiran,” ujar Hudiyanto lewat keterangan pers, Sabtu .Baca juga: Penipuan AI Deepfake Kian Marak, Keamanan Identitas Digital Diuji“Adapun total kerugian dana yang dilaporkan oleh korban penipuan sebesar Rp 7,8 triliun dengan dana yang telah berhasil diblokir sebesar Rp 386,5 miliar,” paparnya. Menurut Hudiyanto, angka-angka itu memperlihatkan sejauh mana pelaku memanfaatkan platform digital untuk menjerat korban, mulai dari pinjaman online alias pinjol ilegal hingga tawaran investasi palsu, sehinggga penindakan masif diperlukan untuk melindungi konsumen.Sebagai bagian dari penindakan, Satgas PASTI kembali memblokir 776 aktivitas dan entitas keuangan ilegal, yang terdiri atas 611 entitas pinjaman online ilegal, 96 penawaran pinjaman pribadi (pinpri), dan 69 tawaran investasi ilegal.

| 2026-01-16 04:48