Antara Regulasi dan Kebebasan Berekspresi, Influencer Indonesia Tolak Sertifikasi

2026-01-12 05:30:59
Antara Regulasi dan Kebebasan Berekspresi, Influencer Indonesia Tolak Sertifikasi
JAKARTA,  - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) saat ini tengah mengkaji pemberlakukan sertifikasi bagi influencer.Namun, menurut salah seorang influencer, kebijakan tersebut berpotensi membatasi ruang berekspresi dan kebebasan berpendapat.Sementara pihak pemerintah dan DPR menilai, sertifikasi penting untuk meningkatkan profesionalisme serta melindungi publik dari disinformasi.Influencer sekaligus komika Yudha Ramadhan atau yang dikenal dengan nama Yudha Keling menjadi salah satu pihak yang tidak sepakat dengan rencana sertifikasi tersebut.Baca juga: Agar Wacana Sertifikasi Influencer Tak Berujung Pembatasan BerekspresiIa menilai, kebijakan sertifikasi justru bisa menjadi langkah mundur dalam ekosistem media sosial Indonesia yang selama ini tumbuh dari kebebasan berkreasi.“Saya sejujurnya dari awal tidak sepakat dengan ide sertifikasi influencer, karena terkesan membatasi ruang berekspresi,” kata Yudha, saat berbincang dengan Kompas.com, Senin .“Kalau di sektor keuangan seperti pasar modal saya masih bisa maklum karena jelas aturannya, tapi kalau untuk semua influencer tanpa batasan topik, itu saya rasa berlebihan,” lanjut Yudha.Menurut Yudha, sertifikasi yang berlaku di sektor keuangan seperti POJK Nomor 13 tentang influencer pasar modal memang memiliki tujuan spesifik, yakni mencegah penyebaran informasi menyesatkan soal saham atau investasi (pom-pom saham).Dalam konteks itu, sertifikasi diperlukan agar pihak yang berbicara mengenai saham sudah memiliki dasar pengetahuan yang jelas.Baca juga: Kemudahan Sertifikasi Halal Dorong Pengusaha Keripik Pisang Kembangkan UsahaNamun, ia menilai, jika kebijakan serupa diterapkan di ranah umum tanpa batas topik, risikonya justru mengarah pada pembungkaman ekspresi publik.“Kalau alasannya untuk mengatasi hoaks, sebenarnya sudah ada undang-undang yang bisa menjerat pelaku penyebar hoaks. Jadi, buat apa bikin aturan baru lagi? Tegakkan saja yang sudah ada,” ujar dia.Yudha juga mempertanyakan batasan yang digunakan untuk menentukan hoaks atau opini.“Kalau seseorang punya opini yang berbeda dari pandangan umum, apakah itu akan dianggap hoaks juga? Ini wilayah yang sangat abu-abu. Takutnya malah jadi alat pembungkam,” ujar dia.


(prf/ega)