JAKARTA, - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menargetkan pembahasan Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan sebagai pengganti PP Nomor 51 Tahun 2023 ditargetkan rampung sebelum Desember 2025. Aturan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah (Pemda) menetapkan upah minimum 2026.Meski demikian, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, mengatakan pemerintah tidak menetapkan batas waktu ketat untuk pengesahan PP tersebut. Pasalnya, aturan baru harus benar-benar siap dan relevan dengan kebutuhan terkini.Baca juga: Mengenal Perbedaan UMR, UMP, dan UMK dalam Aturan PengupahanSHUTTERSTOCK/DEVMOGRAPH Ilustrasi upah minimum provinsi atau UMP 2026.“Kita berharap, dari patokan jadwal tentu sebelum 31 Desember 2025 untuk ditetapkan Januari 2026. Jadi sekali lagi, karena kita sedang menyiapkan PP yang baru, sehingga tidak perlu mengikuti PP yang lama,” ujar Yassierli saat ditemui di gedung Kemenaker, Rabu . “Ini memang kita ingin PP ini benar-benar siap, dan tentu kita tidak bisa patok targetnya kapan,” paparnya. Ia berharap koordinasi lintas kementerian dan pemangku kepentingan, termasuk perwakilan pekerja dan dunia usaha, dapat berjalan cepat sehingga penyusunan regulasi dapat segera dituntaskan.Dalam proses pembahasan formula upah minimum 2026, salah satu poin yang menyita perhatian adalah Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Baca juga: Partai Buruh Bantah Klaim DEN soal Formula Baru PengupahanMenurut Yassierli, pembahasan KHL berlangsung cukup intens karena komponen tersebut menjadi norma utama dalam penetapan upah minimum sesuai amanat Mahkamah Konstitusi (MK).“Ada satu kata kunci yang menjadi kebaruan PP itu, yaitu KHL. Sesuai amanat MK, KHL harus dipertimbangkan dalam penetapan upah minimum. Itu yang sekarang menjadi effort besar. Bukan hanya soal rentang angkanya, tapi karena ini akan menjadi norma atau panduan,” bebernya.
(prf/ega)
Menaker Targetkan PP Pengupahan Baru Rampung Sebelum Desember 2025
2026-01-12 18:57:38
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 18:50
| 2026-01-12 18:43
| 2026-01-12 18:03
| 2026-01-12 16:59
| 2026-01-12 16:48










































