– Kasus pengusiran paksa dan perobohan rumah milik Nenek Elina Widjajanti (80) di Kecamatan Sambikerep, Surabaya, memasuki babak baru setelah kepolisian menetapkan dan menangkap dua orang tersangka.Kedua tersangka tersebut adalah Samuel Ardi Kristanto (SAK) dan Muhammad Yasin (MY), yang diduga terlibat langsung dalam aksi kekerasan terhadap korban serta pembongkaran rumahnya.Penetapan tersangka dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Jawa Timur setelah video pengusiran Nenek Elina viral dan memicu reaksi luas dari publik.Baca juga: 7 Kejanggalan Jual Beli Rumah Nenek Elina di Surabaya yang Berujung Dibongkar PaksaSamuel Ardi Kristanto merupakan pihak yang mengklaim sebagai pemilik sah rumah dan tanah yang ditempati Nenek Elina.Sementara itu, Muhammad Yasin diduga membantu Samuel dalam proses pengusiran paksa terhadap korban dan disebut-sebut sebagai oknum anggota organisasi masyarakat Madura Asli (Madas).Polda Jawa Timur menegaskan bahwa proses hukum difokuskan pada perbuatan individu, bukan organisasi tempat tersangka berafiliasi.Samuel lebih dahulu diamankan oleh penyidik Polda Jawa Timur pada Senin , sekitar pukul 14.00 WIB.Beberapa jam kemudian, Muhammad Yasin ditangkap pada hari yang sama sekitar pukul 17.15 WIB di wilayah Polsek Wonokromo, Surabaya.Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast menyatakan bahwa penangkapan Yasin dilakukan setelah sebelumnya masuk dalam daftar pencarian.Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Widi Atmoko menjelaskan bahwa kedua tersangka diduga melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang dan barang.Samuel disebut sebagai pihak yang memimpin tindakan pembongkaran rumah serta mengklaim kepemilikan lahan.Muhammad Yasin diduga berperan aktif dalam pengusiran fisik terhadap Nenek Elina, termasuk mengangkat korban keluar rumah.Dalam video yang beredar, Yasin terlihat mengenakan atribut berwarna merah dan bersama beberapa orang lain memaksa Nenek Elina meninggalkan rumahnya./AZWA SAFRINA Wakil Walikota Surabaya Armuji melakukan sidak atas kasus viral seorang nenek asal Surabaya, Elina Wijayanti (80) yang rumahnya dirobohkan secara paksa, Rabu .Samuel dan Yasin dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang.Ancaman pidana maksimal dalam pasal tersebut adalah penjara selama 5 tahun 6 bulan.
(prf/ega)
Perkembangan Kasus Perobohan Rumah Nenek Elina, 2 Tersangka Ditangkap, Apa Saja Perannya?
2026-01-12 03:09:51
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 02:52
| 2026-01-12 01:31
| 2026-01-12 01:30
| 2026-01-12 01:24
| 2026-01-12 01:18










































