Polda Jateng Larang Warga Nyalakan Kembang Api saat Malam Tahun Baru, Ada Sanksi untuk yang "Ngeyel"

2026-01-12 03:19:51
Polda Jateng Larang Warga Nyalakan Kembang Api saat Malam Tahun Baru, Ada Sanksi untuk yang
SEMARANG, - Kepolisian Daerah Jawa Tengah melarang penggunaan kembang api dalam perayaan malam Tahun Baru 2025 di seluruh wilayahnya, termasuk di hotel dan lokasi perayaan umum.Kebijakan ini diambil sebagai bentuk empati dan solidaritas atas musibah yang terjadi di sejumlah wilayah di Sumatera, khususnya Aceh dan Sumatera Utara.Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menyatakan bahwa pemerintah dan kepolisian telah mengimbau agar perayaan pergantian tahun dialihkan ke kegiatan yang lebih bermakna."Pemerintah sudah mengimbau agar perayaan malam tahun baru ini diubah menjadi konser amal atau doa bersama untuk Sumatera, sekaligus penggalangan dana," kata Artanto, Senin .Sejalan dengan imbauan tersebut, Polda Jawa Tengah tidak memberikan rekomendasi maupun izin penggunaan kembang api kepada event organizer maupun pihak penyelenggara acara."Oleh karena itu, pihak kepolisian tidak memberikan rekomendasi atau izin untuk perayaan malam tahun baru yang menggunakan kembang api. Termasuk di hotel-hotel juga tidak diberikan izinnya," tegasnya.Artanto menjelaskan, penyelenggara perayaan tahun baru tetap diperbolehkan menggelar kegiatan alternatif, seperti konser amal, doa bersama, atau penggalangan dana."Mereka bisa menggelar konser amal, doa bersama, penggalangan dana, menyalakan lampu elektrik, atau bahkan sirene damkar. Tapi khusus kembang api, tidak diperbolehkan," ujarnya.Baca juga: Kapolda Banten soal Larangan Pesta Kembang Api Saat Tahun Baru: Pelanggar Kami TindakLarangan ini, lanjut Artanto, berlaku menyeluruh tanpa pengecualian, termasuk untuk kegiatan internal Polri."Saya kira semua patuh. Ada imbauan dan perintah untuk tidak memberikan izin perayaan menggunakan kembang api. Kita semua harus mengikuti itu," katanya.Dalam pelaksanaannya, Polda Jawa Tengah mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis.Pengawasan tidak hanya dilakukan oleh kepolisian, tetapi juga melibatkan peran aktif masyarakat.Baca juga: Malam Tahun Baru, Warga Palembang Dilarang Nyalakan Kembang Api dan Petasan"Yang mengawasi bukan hanya polisi. Masyarakat juga kami harapkan ikut mengingatkan apabila ada warga yang menyalakan kembang api," ujar Artanto.Ia menambahkan, sosialisasi larangan ini telah dilakukan melalui media sosial serta langsung kepada pengusaha dan event organizer."Pada prinsipnya kita antisipasi secara preventif dengan banyak himbauan-himbauan," ucapnya.


(prf/ega)