BANDA ACEH, - Sebanyak 250 ton beras impor asal Thailand yang dimasukkan oleh PT Multazam Sabang Group, mendapat sorotan tajam dari Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman. Mentan mengungkapkan bahwa beras impor tersebut ilegal, mengingat produksi beras dalam negeri tahun ini diperkirakan surplus.Menyikapi hal tersebut, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS), Iskandar Zukarnaen, menegaskan bahwa masuknya beras impor itu sudah sesuai peraturan, bahkan telah berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Pangan pada Jumat via zoom meeting. Baca juga: Amran Sulaiman dan Bahlil Kompak Sebut Anggota Polri Aktif Bantu Kinerja KementerianDalam rapat tersebut, beras impor yang dimasukkan oleh PT. Multazam Sabang Group, dinyatakan telah mengantongi izin BPKS nomor 513/PTSP-BPKS/21 tanggal 24 Oktober 2025.Sehingga beras yang berasal dari Thailand ini diperbolehkan masuk ke Sabang."Beras tersebut hanya untuk kebutuhan konsumsi di kawasan Sabang dan tidak boleh dibawa ke Daerah Pabean," kata Iskandar dalam keterangan tertulisnya, Senin .Baca juga: Mentan Amran Sulaiman Sidak Pasar Legi Solo, Bantah Harga Beras MelambungIskandar menyebutkan, dalam rapat tersebut BPKS kemudian diminta untuk segera menetapkan kuota jumlah, dan jenis barang konsumsi untuk kebutuhan masyarakat di kawasan Sabang yang diatur dengan Peraturan Kepala BPKS.BPKS juga diminta untuk membentuk tim pengawasan peredaran barang konsumsi di kawasan Sabang dengan melibatkan instansi terkait."Terhadap barang bawaan penumpang akan disepakati kemudian. Gudang BPKS diwajibkan untuk punya fasilitas CCTV supaya memudahkan fungsi monitoring. Tempat pemasukan beras yang ditunjuk adalah dermaga CT.1 BPKS yang telah ditetapkan sebagai kawasan pabean," ujarnya. Baca juga: Kementan Temukan 250 Ton Beras Impor Ilegal di SabangLebih lanjut, Iskandar menjelaskan, pada 22 Oktober 2025 PT. Multazam Sabang Group mengajukan permohonan izin pemasukan beras dari Thailand ke Kawasan Sabang sebesar 250 ton. Setelah itu, pada 24 Oktober 2025 mereka ikut diundang dalam rapat bersama dengan Bea Cukai Sabang, dan Badan Karantina Indonesia Satpel Sabang."Pada 24 Oktober 2025 sore, diterbitkan izin pemasukan beras ke Kawasan Sabang oleh UPPTSP BPKS. Lalu pada 4 November 2025, diundang rapat oleh Kemenko Bidang Pangan," katanya. Setelah mengikuti rapat tersebut, pada 16 November 2025 kapal yang membawa 250 ton beras dari Thailand masuk ke Teluk Sabang.Keesokan harinya dilakukan cek oleh Balai Karantina Kesehatan, Balai Karantina Indonesia, Bea Cukai, Imigrasi dan KSOP."Pada 20 November 2025, beras sebanyak 250 ton dibongkar dan ditimbun di gudang milik BPKS di Gampoeng (Desa) Kuta Timu, Kota Sabang. Disaksikan oleh Wali Kota Sabang, Danlanal, Kapolres, Kepala Bea Cukai, dan Badan Karantina Indonesia," ucapnya.
(prf/ega)
250 Ton Beras yang Disebut Mentan Amran Ilegal Ternyata Kantongi Izin BPKS
2026-01-11 23:19:13
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 23:18
| 2026-01-11 23:11
| 2026-01-11 22:24
| 2026-01-11 21:37
| 2026-01-11 21:08










































