Copot Kabid Propam Terkait Pemerasan, Polda Sumut Pastikan Proses Sesuai Aturan

2026-02-01 21:17:26
Copot Kabid Propam Terkait Pemerasan, Polda Sumut Pastikan Proses Sesuai Aturan
Polda Sumut menonaktifkan Kepala Bidang (Kabid) Propam Kombes Julihan Muntaha dan Kasubbid Paminal Bidang Propam Kompol Agustinus Chandra Pietama. Polda Sumut memastikan keduanya diproses sesuai aturan."Kabid propam dan Kasubbid Paminal dinonaktifkan sementara dalam rangka pemeriksaan terhadap pemberitaan yang viral di social media," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan dilansir detikSumut, Selasa (25/11/2025).Ferry mengatakan langkah penonaktifan dua pejabat di Bid Propam menunjukkan Polda Sumut terus menjaga integritas institusi dan memberikan kepastian bahwa setiap informasi yang berkembang akan direspons secara cepat, terarah, dan dapat dipertanggungjawabkan.Keduanya dinonaktifkan agar proses klarifikasi dan pemeriksaan berlangsung objektif, transparan, dan tanpa intervensi. Ia mengatakan langkah ini merupakan bagian dari mekanisme penegakan disiplin dan pengawasan internal Polri yang berlaku secara menyeluruh.Keduanya akan diaktifkan kembali sesuai dengan tugasnya jika tidak terbukti melakukan pelanggaran. Kabid Propam dan Kasubbid Paminal juga diperiksa terpisah."Jika dia tidak terbukti maka dia akan melaksanakan tugas kembali' menjabat kembali tapi kalau dia terbukti," kata Ferry.Hanya saja, bila yang bersangkutan pada akhirnya terbukti bersalah, maka akan dimutasi dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku."Bisa jadi dia akan dimutasi, diproses sesuai aturan yang berlaku, kalau dia terbukti maka dia akan diproses sesuai aturan yang berlaku," jelasnya.Simak selengkapnya di sini.Lihat juga Video: Polda Sumut Usut Dugaan Pemerasan oleh Kabid Propam, Sejumlah Orang Diperiksa[Gambas:Video 20detik]


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-01 19:49