Nilai Dagang RI-Saudi Capai USD 31,5 M, Muzani Ingin Kerja Sama Diperluas

2026-01-16 07:41:37
Nilai Dagang RI-Saudi Capai USD 31,5 M, Muzani Ingin Kerja Sama Diperluas
Ketua MPR RI Ahmad Muzani membahas penguatan kerja sama strategis Indonesia-Arab Saudi dalam pertemuan dengan Ketua Majelis Syuro Arab Saudi, Abdullah bin Muhammad Al ash-Sheikh, di Riyadh.Dalam pertemuan tersebut, Muzani mengapresiasi sambutan hangat yang diberikan Majelis Syuro dan Pemerintah Arab Saudi. Ia menilai hal itu mencerminkan hubungan erat dan saling percaya antara kedua negara."Indonesia dan Arab Saudi telah lama memiliki hubungan kokoh yang melampaui kepentingan politik, namun juga mencakup diplomasi budaya, ekonomi, hingga solidaritas sesama negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia," ujar Muzani, dalam keterangannya Senin (24/11/2025).Muzani menjelaskan ada dua poin utama yang dibahas dalam pertemuan tersebut. Pertama, penguatan kerja sama bilateral, termasuk komitmen bersama untuk memperluas kemitraan. Ia menuturkan potensi kerja sama kedua negara sangat besar, terutama di bidang ekonomi dan pembangunan."Indonesia dan Saudi Arabia memiliki potensi besar untuk saling mendukung dalam hal perdagangan, investasi, dan pembangunan infrastruktur. Dalam lima tahun terakhir, nilai perdagangan antara Indonesia dan Arab Saudi mencapai sekitar USD 31,5 miliar, menjadikan Arab Saudi sebagai mitra utama di kawasan," papar Muzani.Lebih lanjut, ia menegaskan Indonesia sebagai ekonomi terbesar di Asia Tenggara menyambut baik peluang pengembangan dan pengolahan sektor energi. Muzani berharap Arab Saudi yang memiliki kekuatan finansial dapat mempererat kolaborasi menuju pembangunan berkelanjutan."Baik dalam pengembangan energi terbarukan, maupun eksplorasi dan pengolahan energi fosil. Ini akan menjadi langkah strategis untuk memperkuat ketahanan energi kedua negara," tutupnya.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#3

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-16 06:24