Dinonaktifkan, Ahmad Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach Tetap Anggota DPR?

2026-01-13 07:05:55
Dinonaktifkan, Ahmad Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach Tetap Anggota DPR?
JAKARTA, - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menonaktifkan Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio karena terbukti melanggar kode etik DPR.Ketiganya dinyatakan terbukti melanggar kode etik sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD RI jo Pasal 2 Ayat 2 dan 4 jo Pasal 3 ayat 4 jo Pasal 5 Ayat 2 jo Pasal 9 ayat 1 Peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2015 tentang Kode Etik.Namun, terhadap Surya Utama alias Uya Kuya dan Adies Kadir dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik sehingga dipulihkan nama baiknya dan dikembalikan kedudukan Uya Kuya sebagai anggota DPR RI.Dengan keputusan tersebut berarti kelima anggota dewan yang dinonaktifkan oleh partai politik masing-masing tersebut tetap berstatus sebagai Anggota DPR RI periode 2024-2029. Meskipun, kembali diputus nonaktif oleh MKD.Pasalnya, dalam putusan yang dibacakan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu , MKD tidak menjatuhkan sanksi atau merekomendasikan pemberhentian kepada pimpinan DPR RI.Baca juga: Hal Meringankan Putusan Etik Sahroni, Uya Kuya, dan Eko Patrio: Rumah DijarahDikutip dari Kompas.id, alasan pemberhentian anggota DPR RI diatur dalam Pasal 239-240 UU MD3.Dalam konteks pemberhentian terdapat tiga alasan, yakni karena meninggal, mengundurkan diri, atau diberhentikan.Pemberhentian dapat terjadi jika seorang anggota tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap, melanggar sumpah atau janji jabatan, tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota DPR, dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dengan pidana penjara minimal lima tahun, melanggar kode etik secara berat berdasarkan putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), dan diusulkan pemberhentiannya oleh partai politik yang mengusungnya sesuai mekanisme internal partai.Baca juga: Putusan Lengkap MKD untuk Sahroni, Uya Kuya, Eko Patrio, Nafa Urbach, dan Adies KadirBerikut putusan lengkap MKD DPR RI:MKD dalam putusannya menyatakan Teradu 1, yakni Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik."Dengan ini MKD memutuskan dan mengadili sebagai berikut: menyatakan teradu satu, Adies Kadir, tidak terbukti melanggar kode etik,” kata Wakil Ketua MKD DPR RI Adang Darajatun.Meskipun demikian, MKD mengingatkan Adies Kadir agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi saat sesi wawancara dengan awak media.“Meminta teradu satu, Adies Kadir, untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi, serta menjaga perilaku untuk ke depannya. Menyatakan teradu satu, Adies Kadir, diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Adang.Dengan keputusan tersebut, maka MKD menyatakan bahwa Wakil Ketua DPR RI itu aktif kembali atau bisa menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat kembali.Baca juga: MKD Putuskan Adies Kadir Tak Langgar Etik, Pertimbangkan Klarifikasi Gaji DPR Tak NaikBerbeda dengan Adies Kadir, politikus Partai Nasdem, Nafa Urbach dinyatakan terbukti melanggar kode etik sehingga dijatuhi sanksi berupa penonaktifan sebagai anggota DPR RI selama tiga bulan.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#3

YouTube menyediakan laman Family Center untuk membantu orangtua memantau penggunaan YouTube akun anak-anak mereka. Di laman itu, terdapat pilihan untuk menambahkan profil YouTube Kids dan akun YouTube anak remaja mereka, sebagai akun yang diawasi.Laman Family Center sering digunakan oleh orangtua dengan anak berusia di bawah 18 tahun. Di laman ini, ada pengingat Take a Break dan Bedtime yang sudah aktif secara otomatis untuk pengguna berusia di bawah 18 tahun.Pengingat Take a Break adalah notifikasi yang mengingatkan pengguna untuk beristirahat sejenak dari melihat layar HP, sedangkan Bedtime adalah notifikasi yang mengingatkan anak bahwa waktu tidur mereka akan tiba dan mereka harus bersiap-siap untuk beristirahat.Sebagai pelengkap dua hal tersebut, pada akhir tahun ini, YouTube berencana untuk memperluas fitur Shorts Daily Time Limit pada orangtua.Ayah dan ibu yang menggunakan akun yang memiliki akun yang akan diawasi, bisa secara proaktif menetapkan batas durasi menjelajah feed YouTube Shorts yang tidak bisa diabaikan.Ini merupakan tambahan dari hal lain yang sudah kami miliki yaitu pengingat 'Taking a Break' dan 'Bedtime', tutur Graham.Baca juga: Jangan Biasakan Anak Main HP Sebelum Tidur, Ini Dampaknya Dok. Freepik/Freepik Orangtua bisa gunakan fitur Shorts Daily Time Limit agar anak tidak lupa waktu menonton YouTube Shorts. Terkait fitur pembatasan durasi menjelajah feed YouTube Shorts, Graham mengatakan, hal ini bisa membantu anak memahami regulasi waktu penggunaan platform digital mereka.Jadi, ketika anak-anak scrolling Shorts, aplikasi akan 'menyundul' mereka (memberi notifikasi), yaitu intervensi kecil yang menurut pakar perkembangan anak penting dalam pengaturan diri anak-anak, tutur dia.Anak-anak tetap diizinkan untuk memegang kendali akan akun YouTube untuk mengakses feed YouTube Shorts, tapi mereka tidak akan lupa waktu seperti sebelumnya.Melalui fitur Shorts Daily Time Limit yang sudah diatur oleh orangtua, anak jadi paham bahwa mereka hanya boleh mengakses YouTube Shorts berapa lama, sehingga lambat laun sudah terbiasa dan dengan sendirinya bisa mengatur waktu mereka di YouTube.Baca juga: Jangan Biasakan Anak Makan Sambil Main HP, Ini Kata Psikolog

| 2026-01-13 06:42