MAKASSAR, - DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) sepakat untuk merekomendasikan Peninjauan Kembali (PK) terhadap kasus yang menimpa Abdul Muis dan Rasnal, dua guru yang dipecat usai dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA).Sebelumnya, kedua guru itu dinyatakan bersalah buntut dari pungutan Rp 20.000 yang diniatkan untuk membantu guru honorer. Mereka telah dijatuhi sanksi hingga dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Rabu itu, anggota DPRD Sulsel dari Fraksi Partai Gerindra, Marjono menilai kasus ini harus diusut tuntas dimulai dari level paling bawah.Ia juga menyoroti tindakan Inspektorat Kabupaten Luwu Utara yang ikut memeriksa kasus guru tersebut, padahal mereka adalah pegawai provinsi.Sehingga ia menilai bahwa inspektorat kabupaten tidak memiliki kewenangan.Baca juga: Dua Guru yang Dipecat karena Sumbangan Rp 20.000 Mengadu ke DPRD Sulsel: Ini Luar Biasa Zalim! "Ini harus didalami dugaan kriminalisasi mulai level paling bawah. Mulai dari dilaporkan oleh LSM, diproses polisi, diperparah oleh inspektorat kabupaten yang tidak mempunyai kewenangan untuk memeriksa sekolah itu juga dilakukan," kata Marjono.Marjono juga meminta agar inspektorat Kabupaten Luwu Utara diperiksa hingga direkomendasikan diberi sanksi hukum.Langkah itu, kata Marjono, dinilai mampu memperbaiki nama Rasnal dan Abd Muis. Pihaknya juga minta inspektorat provinsi menganulir hasil pemeriksaan inspektorat kabupaten.Baca juga: Disdik Sulsel Siap Jelaskan Pemecatan Guru Abdul Muis ke DPRD "Kalau perlu dilaporkan itu tindakan kejahatan, menggunakan kekuasaannya untuk melakukan tindakan hukum yang bukan kewenangannya," ungkapnya."Saya juga minta ini (inspektorat) diberi sanksi hukum, saya bertanya yang mewakili gubernur, bisa tidak inspektorat provinsi menganulir pekerjaannya inspektorat kabupaten itu, supaya paling tidak ini adalah langkah awal untuk membersihkan bahwa beliau (Rasnal dan Abd Muis) ini bukan koruptor, tidak merugikan sama sekali keuangan negara," imbuhnya.Marjono juga mengkritik kinerja Dinas Pendidikan Sulsel yang dinilai acuh ketika ada anggotanya atau guru yang berhadapan dengan hukum. "Begitu anggotanya berurusan dengan hukum mestinya dipanggil dan didengarkan apa permasalahannya. Bagaimana cara membantunya, minimimal difasilitasi pengacara," imbuhnya.Baca juga: RDP Kasus Pemecatan Guru Abdul Muis dan Rasnal Digelar, Pejabat Disdik Tak HadirBahkan Marjono mengungkit soal tanggung jawab Dinas Pendidikan yang seolah-olah tutup mata melihat Rasnal dan Abdul Muis tetap berkerja walaupun tidak diberikan gaji."Bayangkan juga ini beliau, mereka mengajar satu tahun tanpa di gaji," beber Marjono.
(prf/ega)
Kasus Guru Abdul Muis dan Rasnal: DPRD Desak PK dan Sanksi Inspektorat Luwu Utara
2026-01-12 05:13:08
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 05:19
| 2026-01-12 05:18
| 2026-01-12 05:15
| 2026-01-12 03:08










































