Presiden, Rehabilitasi, dan Kepastian Hukum

2026-01-13 06:57:25
Presiden, Rehabilitasi, dan Kepastian Hukum
PERISTIWA rehabilitasi terhadap tiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry—setelah sebelumnya divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi—adalah satu dari sedikit momen ketika publik dipaksa berhenti sejenak untuk menimbang ulang hubungan antara kekuasaan negara, keadilan, dan kepastian hukum.Presiden memang memegang hak konstitusional untuk memberi rehabilitasi, sebagaimana ditegaskan Pasal 14 UUD 1945. Namun, setiap kewenangan dalam negara hukum tidak pernah berdiri sendiri; selalu ada kebutuhan untuk memastikan bahwa penggunaan kekuasaan tetap dalam pagar akuntabilitas dan nalar etis publik.Dalam postulat ketatanegaraan modern, penggunaan kewenangan konstitusional bukan sekadar soal boleh atau tidak boleh.Persoalan utamanya adalah bagaimana suatu kewenangan digunakan, dalam suasana apa ia diputuskan, dan seberapa jauh ia menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum.Maka yang dipertanyakan publik bukanlah sekadar “apakah Presiden berwenang” — melainkan “seberapa taat penggunaan kewenangan itu terhadap prinsip negara hukum”.Baca juga: Kedaulatan yang Tergadai di MorowaliPersoalan rehabilitasi bukan hanya soal pemulihan nama baik. Ia berada pada simpang jalan yang mempertemukan tiga konsepsi yang sering tarik-menarik: rasa keadilan, kepastian hukum, dan kegelisahan publik terhadap arah penegakan tindak pidana korupsi di negeri ini.Keputusan Presiden Prabowo Subianto datang tidak lama setelah putusan pengadilan yang menyatakan para mantan direksi ASDP terbukti bersalah dalam kerugian negara akibat skema Kerja Sama Usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara.Tiba-tiba ruang diskursif berubah: rehabilitasi menginterupsi eksekusi putusan, membangkitkan pertanyaan—apakah rehabilitasi berarti koreksi terhadap putusan pengadilan atau pemulihan martabat terhadap kesalahan penegakan hukum?Dalam praktik ketatanegaraan, rehabilitasi bukanlah pembatalan putusan. Ia tidak memurnikan seseorang menjadi “tidak pernah dihukum”, seperti amnesti.Namun pada saat bersamaan, rehabilitasi dapat berimplikasi langsung pada tidak dijalankannya pidana badan.Di titik inilah tarik-menarik muncul: bagaimana publik menilai konsistensi komitmen negara terhadap pemberantasan korupsi ketika orang yang baru saja dinyatakan bersalah oleh pengadilan, segera dipulihkan hak dan kedudukannya?Di ruang diskusi, ada yang berpendapat bahwa perkara ini sejak awal hanya merupakan persoalan business judgment yang kebetulan beririsan dengan kerugian negara. Ada pula yang menilai pengadilan sudah memutus tepat.Baca juga: Menunggu Surat dari Kantor Gubernur Bobby NasutionDi tengah silang pendapat itu, negara memilih menggunakan hak prerogatif. Namun, negara hukum tidak hanya berdiri di atas legalitas. Ia berdiri di atas public trust—sesuatu yang bisa hilang dalam hitungan hari, tetapi butuh waktu lama untuk dipulihkan.Masalah terbesar dari rehabilitasi bukanlah pada kasusnya yang spesifik, melainkan preseden yang diciptakan.


(prf/ega)