Kematian Harimau “Bakas” Ungkap Lemahnya Koordinasi Penanganan Satwa

2026-01-12 12:06:53
Kematian Harimau “Bakas” Ungkap Lemahnya Koordinasi Penanganan Satwa
LAMPUNG, - Organisasi pelestari satwa menilai kematian harimau sumatera bernama “Bakas” mencerminkan lemahnya perencanaan dan koordinasi antarlembaga dalam penanganan satwa liar di Indonesia.Harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) tersebut mati setelah direlokasi dari Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Lampung pada Jumat .Ketua Forum HarimauKita, Iding Achmad Haidir, mengatakan siaran pers dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu tidak menjelaskan secara rinci waktu pemindahan maupun metode penanganan yang digunakan.“Informasi dasar semacam ini penting untuk menilai kesesuaian tindakan dengan pedoman nasional dan standar kesejahteraan satwa (animal welfare),” kata Iding dalam keterangan tertulis, Rabu .Ia menambahkan, tidak ada penjelasan mengenai pihak yang memberi otorisasi serta penerapan prosedur sedasi atau pembiusan sebelum pemindahan.Baca juga: Harimau Sumatera Masuk Perangkap Kandang Jebak di Lampung, Terkait Serangan ke Petani DiselidikiDari hasil penelusuran anggota Forum HarimauKita di lapangan, keputusan pemindahan diduga dilakukan secara mendadak tanpa keterlibatan dokter hewan penanggung jawab yang sebelumnya merawat satwa tersebut.“Jika benar, hal ini menunjukkan adanya human error dan kegagalan komunikasi lintas otoritas, termasuk PPS Lampung, BKSDA Bengkulu, dan Dirjen KSDAE,” ujar Iding.Menurutnya, kematian harimau “Bakas” harus menjadi pelajaran kolektif agar setiap tindakan penyelamatan satwa dilakukan dengan kehati-hatian, melibatkan tenaga ahli, dan disertai rasa tanggung jawab tinggi.“Kematian seekor harimau liar bukan sekadar kehilangan biologis, tetapi juga cermin dari sejauh mana kita mampu menyeimbangkan keselamatan manusia dengan martabat satwa yang kita lindungi,” ujarnya menegaskan.Sebelumnya diberitakan, seekor harimau sumatera mati di kandang setelah 12 hari tertangkap di Lampung. Satwa dilindungi itu sebelumnya diduga memangsa manusia di wilayah Kabupaten Lampung Barat.Kepala BKSDA Bengkulu, Himawan Sasongko, membenarkan kematian harimau tersebut pada Jumat .


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-12 09:35