KPK Panggil Direktur Kemenhut Jadi Saksi Kasus Suap PT Inhutani V

2026-01-12 03:09:11
KPK Panggil Direktur Kemenhut Jadi Saksi Kasus Suap PT Inhutani V
JAKARTA, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Pengendalian Usaha Pemanfaatan Hutan Kementerian Hutan (Kemenhut) Khairi Wenda sebagai saksi kasus dugaan suap pengelolaan Kawasan Hutan di PT Inhutani V, pada Selasa .“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Selasa.KPK juga memanggil saksi lainnya, yaitu Komisaris Utama PT Inhutani V Apik Karyana dan GM Unit Lampung Winanti Meilia Rahaya.Baca juga: Profil Harun Al Rasyid, Eks Raja OTT KPK yang Kini Jadi Dirjen di Kementerian HajiMeski demikian, Budi belum menyampaikan materi yang akan didalami dari pemeriksaan saksi tersebut.Sebelumnya, KPK menahan tiga tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin pemanfaatan kawasan hutan PT Inhutani V, pada Kamis .Tiga tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuana Rady; Djunaidi selaku Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PT PML); dan Aditya selaku staf perizinan SB Grup.“KPK selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung tanggal 14 Agustus sampai dengan 1 September 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis .Baca juga: Ridwan Kamil Tiba di KPK, Tegaskan Siap Diklarifikasi dalam Kasus Bank BJBAsep mengatakan, para tersangka ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan usai terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), pada Rabu .Dalam perkara ini, Djunaidi memberikan uang senilai Rp 4,2 miliar untuk pengamanan tanaman dan kepentingan ke rekening PT Inhutani V.KPK juga menemukan adanya pertemuan Dicky Yuana Rady dan Djunaidi di lapangan golf di Jakarta pada Juli 2025.Dalam pertemuan itu, Dicky Yuana meminta dibelikan mobil baru kepada Djunaidi.Baca juga: Hari Ini, KPK Panggil Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi Bank BJBAtas perbuatan Djunaidi dan Aditya sebagai pihak pemberi suap, diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Sedangkan Dicky, sebagai pihak penerima, diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#3

Sekali lagi melihatnya sekali mungkin tidak menjadi tantangan, tetapi melihatnya berkali-kali bisa mendistorsi pandangan anak tentang body image mereka sendiri, ujar Graham.Ada beberapa konten yang dibatasi oleh YouTube untuk dikonsumsi pra-remaja dan remaja secara berulang, salah satunya konten dengan topik yang membahas tentang perbandingan ciri fisik seseorang.Kemudian topik yang mengidealkan beberapa tipe fisik, mengidealkan tingkat kebugaran atau berat badan tertentu, serta menampilkan agresi sosial seperti perkelahian tanpa kontak dan intimidasi.Selanjutnya adalah topik yang menggambarkan remaja sebagai sosok yang kejam dan jahat, atau mendorong remaja untuk mengejek orang lain,menggambarkan kenakalan atau perilaku negatif, dan nasihat keuangan yang tidak realistis atau buruk.Inilah mengapa YouTube bekerja sama dengan pemerintah dan para ahli, dalam hal ini Kemenkomdigi RI, psikolog, dan psikiater.Mereka adalah para panutan yang telah benar-benar mendorong kemajuan tentang bagaimana kita bisa meningkatkan informasi seputar kesehatan mental, ucap Graham.Kompas.com / Nabilla Ramadhian Tampilan fitur Teen Mental Health Shelf di YouTube.Berkaitan dengan kolaborasi tersebut, Graham mengumumkan bahwa pihaknya meluncurkan fitur Teen Mental Health Shelf, yang dirancang khusus untuk membantu menjaga kesehatan mental remaja.Baca juga: Ribuan Iklan Rokok Serbu Youtube, Ruang Anak TerancamIni untuk para remaja di Indonesia yang akan menggunakan platform kami untuk mencari topik-topik sensitif seperti depresi, kecemasan, atau perundungan, jelas Graham.

| 2026-01-12 03:01