JAKARTA, - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memastikan perkara eks Mendikbudristek Nadiem Makarim untuk kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook sudah diusut berdasarkan bukti yang kuat."Proses penyidikan dan penuntutan telah dilakukan secara cermat, profesional, dan berdasarkan bukti yang kuat," kata Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejagung, Riono Budisantoso, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Senin .Baca juga: Jaksa Bakal Uraikan Kejahatan Nadiem Makarim dkk saat SidangRiono menjelaskan, Kejaksaan Agung juga sudah melimpahkan berkas perkara kasus yang melibatkan Nadiem Makarim ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.Dengan demikian, Nadiem akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor."Senin, tanggal 8 Desember 2025, Jaksa Penuntut Umum secara resmi telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ucap dia.Baca juga: Kejaksaan Limpahkan Berkas Perkara Nadiem Makarim dkk ke Pengadilan Selain Nadiem, kejaksaan juga melimpahkan berkas atas nama tiga tersangka lainnya.Mereka adalah eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021 sekaligus KPA di Lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020-2021, Mulyatsyah; serta Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021, Sri Wahyuningsih.Dalam kasus ini, kelima tersangka diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 1,98 triliun.Baca juga: Tak Ada Nama Hotman Paris di Daftar Pengacara Nadiem MakarimKejaksaan Agung menduga Nadiem telah membahas pengadaan Chromebook sejak belum menjabat sebagai menteri.Setelah Nadiem menjadi menteri, produk Google dimenangkan dalam pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di lingkungan Kemendikbud Ristek.Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih disebutkan mengarahkan sejumlah pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk memastikan produk Chromebook dipilih dalam pengadaan TIK ini.Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(prf/ega)
Kejagung Tegaskan Penyidikan-Penuntutan Nadiem Berdasar Bukti Kuat
2026-01-12 06:37:53
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 06:23
| 2026-01-12 05:58
| 2026-01-12 05:33
| 2026-01-12 04:59
| 2026-01-12 04:40










































