3 Korban Awan Panas Semeru Masih Dirawat di RS, Begini Kondisinya

2026-02-03 19:00:18
3 Korban Awan Panas Semeru Masih Dirawat di RS, Begini Kondisinya
Tiga pasien korban awan panas guguran (APG) erupsi Gunung Semeru masih dirawat di RSUD dr. Haryoto Lumajang. Dokter melaporkan ketiga korban menunjukkan perkembangan kondisi yang lebih baik dibanding hari sebelumnya.Plt. Wakil Direktur Pelayanan RSUD dr. Haryoto Lumajang, dr. Yanna Susanti, menjelaskan seluruh pasien dalam kondisi stabil, tapi tetap memerlukan monitoring berkelanjutan."Tiga pasien korban APG Gunung Semeru kondisinya stabil dan saat ini masih dalam pemantauan ketat tim dokter," kata dr Yanna dilansir detikJatim, Jumat (21/11/2025).Dua dari tiga pasien ini adalah pasangan suami istri asal Kediri bernama Normawati (42) dan Hariyono (49). Keduanya mengalami luka bakar grade 2 seluas 11 persen pada area wajah dan tangan. Keduanya juga mengalami trauma inhalasi, yakni cedera pada saluran pernapasan akibat terpapar udara panas dan debu vulkanik saat awan panas meluncur.Kondisi Hariyono dinyatakan membaik dan diperkirakan dapat dipindahkan hari ini atau besok. Namun berbeda dengan kondisi Normawati."Pasien perempuan masih dipasang alat bantu dengan ventilator untuk mempertahankan fungsi pernapasannya. Jika membaik, maka nanti alatnya bisa dilepas," ucap dr Yanna.Satu korban lainnya, Dimas (50), mengalami luka bakar grade 1 dengan luas sekitar 16 persen pada tungkai bawah kiri dan kanan. Setelah kondisinya dinyatakan stabil, Dimas kini telah dipindahkan ke ruang perawatan rawat inap biasa, dan jika terus membaik boleh dilakukan rawat jalan.Simak selengkapnya di sini.Lihat juga Video: Pemotor Alami Luka Bakar gegara Terkena Awan Panas Erupsi Semeru[Gambas:Video 20detik]


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-03 17:45