Bela Nadiem Makarim, Pengacara Tom Lembong Ini Sudah Rapat dengan Keluarga

2026-01-12 04:13:55
Bela Nadiem Makarim, Pengacara Tom Lembong Ini Sudah Rapat dengan Keluarga
JAKARTA, - Pengacara Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Ari Yusuf, sudah mengunjungi dan menemui Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim usai menerima surat kuasa.Ari Yusuf dan timnya resmi mendapatkan surat kuasa dari Nadiem Makarim pada 17 November 2025.Pengacara Tom Lembong ini akan membela Nadiem di persidangan untuk kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.“Kami juga sudah kunjungan bertemu langsung dengan Pak Nadiem. Dan, sudah beberapa kali rapat dengan keluarga dan tim,” kata Ari Yusuf, saat dihubungi Kompas.com, Jumat .Baca juga: Nadiem Tunjuk Pengacara Tom Lembong untuk Bela di Sidang Kasus Chromebook Ari mengatakan, pihaknya juga sudah beberapa kali rapat dengan keluarga Nadiem.Dalam foto yang diterima Kompas.com, istri Nadiem, Franka Franklin, ikut hadir dalam rapat bersama para kuasa hukum.Ari mengatakan, Franka mengikuti rapat yang digelar, pada Selasa lalu.Pada salah satu foto, Ari dan Franka sempat berjabat tangan dan tersenyum lebar.Sebelumnya, berkas perkara Nadiem Makarim dan terdakwa lainnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin .Selain Nadiem Makarim, tiga tersangka lainnya adalah Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur SD Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021, Mulyatsyah (MUL) selaku Direktur SMP Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020, dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku konsultan perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah di Kemendikbudristek.Baca juga: Setelah Hasto-Tom Lembong, Terdakwa Korupsi Lain Akan Diampuni Prabowo?Sementara tersangka Jurist Tan (JT) selaku Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020–2024 belum dilimpahkan ke JPU lantaran masih buron.Untuk selanjutnya, tim JPU Kejari Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan serta melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor.


(prf/ega)