MAKASSAR, - Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan (Disdik Sulsel) dan DPRD Sulsel dijadwalkan berlangsung hari ini, Rabu .Pertemuan ini akan membahas secara terbuka kasus pemberhentian dua guru di Kabupaten Luwu Utara, yakni Drs. Rasnal, M.Pd. dan Drs. Abdul Muis, yang sebelumnya diberhentikan tidak dengan hormat setelah putusan pengadilan.Baca juga: Delapan Bulan Jelang Pensiun, Pahlawan Tanpa Tanda Jasa Abdul Muis Diberhentikan Setelah Putusan MAKepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Iqbal Nadjamuddin, menegaskan bahwa keberadaan Komite Sekolah dan mekanisme pengumpulan dana pendidikan sudah diatur dengan jelas melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud).“Komite itu diatur di Permendikbud. Artinya, Komite tidak dilarang melakukan pengumpulan dana pendidikan, tetapi hanya dalam bentuk bantuan sukarela, bukan pungutan wajib,” ujar Iqbal, Selasa .Menurut Iqbal, pengumpulan dana oleh Komite Sekolah diperbolehkan selama bersifat sukarela dan transparan, bukan kewajiban yang memberatkan orang tua siswa.“Pungutan tidak boleh mewajibkan. Tapi kalau meminta bantuan, boleh. Namanya sumbangan itu ya sukarela, terserah yang mau memberi,” jelasnya.Pernyataan ini menanggapi kasus dua guru di Luwu Utara yang diberhentikan setelah dinyatakan bersalah terkait pungutan sekolah pada periode 2018–2019.Iqbal menegaskan, keputusan pemberhentian kedua guru tersebut bukan keputusan sepihak, melainkan tindak lanjut dari putusan hukum yang telah berkekuatan tetap dan sesuai dengan aturan Aparatur Sipil Negara (ASN).“Besok (hari ini-red) ada rapat dengar pendapat (RDP). Saya sudah sampaikan, biar dijelaskan secara terbuka. Karena ini kasus lama, 2018–2019. Oleh pengadilan sudah diputuskan dan kami hanya melaksanakan aturan ASN-nya,” ujar Iqbal.Lebih lanjut, Iqbal menjelaskan dasar hukum dalam penegakan disiplin ASN.“Kalau ASN ditahan lebih dari dua tahun karena pidana umum, maka diberhentikan. Tapi kalau di bawah dua tahun, tidak diberhentikan. Untuk tindak pidana korupsi, begitu diputus bersalah langsung diberhentikan,” jelasnya.Dengan demikian, pemberhentian Rasnal dan Abdul Muis dilakukan karena telah memenuhi kriteria hukum dan administratif ASN.“Kami hanya melaksanakan undang-undang ASN. Soal masalah hukum beliau, itu ranah yudisial. Kami hanya menjalankan aturan,” tegas Iqbal.Iqbal menambahkan, Rapat Dengar Pendapat bersama DPRD Sulsel hari ini akan menjadi momentum untuk meluruskan pemahaman publik tentang batasan sumbangan sukarela dan pungutan wajib.“RDP ini penting agar publik tahu batas antara sumbangan sukarela dan pungutan wajib. Supaya tidak terjadi lagi kesalahpahaman seperti ini,” pungkasnya.Baca juga: Dipecat Jelang Masa Pensiun, Guru Abdul Muis: Saya Niat Iklas Bantu Sekolah, Saya Bukan Koruptor
(prf/ega)
Disdik Sulsel Siap Jelaskan Pemecatan Guru Abdul Muis ke DPRD
2026-01-11 20:39:24
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 20:20
| 2026-01-11 20:13
| 2026-01-11 19:51
| 2026-01-11 18:26










































