Jakarta - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai memastikan bahwa keberadaan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tidak dilemahkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.Pigai mengatakan substansi kewenangan Komnas HAM untuk menerima dan menangani pengaduan dugaan pelanggaran HAM tidak menjadi pokok revisi.“Itu tidak masuk dalam item revisi. Menerima pengaduan itu tidak masuk dalam pasal yang kami revisi,” kata Pigai seperti dilansir Antara.AdvertisementMenurut dia, dengan tidak dimasukkannya beleid itu sebagai pokok revisi maka wewenang Komnas HAM dalam menerima dan menangani laporan masyarakat terkait pelanggaran HAM tidak diotak-atik.“Mana ada kasus itu diproses tanpa menerima pengaduan? Berarti komisionernya (komisioner Komnas HAM) perlu belajar, perlu belajar prinsip-prinsip HAM, perlu belajar instrumen HAM. Jangan sampai mempermalukan diri sendiri,” ucapnya.Ia lebih lanjut mengatakan pembahasan revisi UU HAM telah melibatkan Komnas HAM.Selain itu, menurut dia, pemerintah menyusun pembaruan atas UU HAM dengan juga merangkul para pakar, termasuk mantan Ketua Komnas HAM: Hafid Abbas, Ifdhal Kasim, dan Ahmad Taufan Damanik.“Semua tokoh-tokoh HAM Republik Indonesia yang menulis,” katanya.Pernyataan itu disampaikan Natalius Pigai merespons kritik Komnas HAM atas draf rancangan revisi UU HAM versi pemerintah.
(prf/ega)
Pigai Tegaskan Revisi UU HAM Tak Ubah Wewenang Komnas HAM Tangani Pengaduan
2026-01-12 17:48:04
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 17:11
| 2026-01-12 16:57
| 2026-01-12 16:24
| 2026-01-12 16:05
| 2026-01-12 15:40










































