ACEH UTARA, – Bupati Aceh Utara, Ismail A Jalil, yang akrab disapa Ayahwa, mengadakan pertemuan dengan Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) di Jakarta pada Jumat .Pertemuan ini bertujuan untuk mencari solusi terhadap sengketa lahan antara warga Kecamatan Cot Girek dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN IV) Regional 6.“Mudah-mudahan konflik antara masyarakat dengan PTPN segera selesai. Dalam waktu dekat, Sekjen KPA Dewi Kartika akan berkunjung ke Aceh Utara untuk menuntaskan masalah sengketa lahan ini,” ujar Ayahwa, Senin .Baca juga: Konflik Perkebunan Sawit dan Petani, Bupati Ayahwa Perintahkan Pengukuran Ulang HGUBupati Ayahwa juga meminta Panitia B dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Aceh untuk menunda kunjungan ke lapangan hingga situasi menjadi kondusif.Hal ini diharapkan agar proses penataan ulang lahan dapat berjalan baik.“Semua pihak dan Panitia B diharapkan menahan diri, jangan masuk dulu. Kita akan tata ulang, termasuk masyarakat saya imbau agar menahan diri dan pulang ke rumah masing-masing agar KPA bisa bekerja maksimal,” tegasnya.Sekjen KPA Dewi Kartika juga menyampaikan harapannya agar semua pihak dapat menahan diri, sehingga konflik agraria dapat diselesaikan dalam kerangka reforma agraria.“Kita imbau semua pihak menahan diri, agar proses di lapangan bisa kita lakukan dengan baik, mana lahan masyarakat, mana klaim PTPN bisa kita petakan dengan baik,” terangnya.Dewi menambahkan bahwa proses analisis, verifikasi, pengukuran, dan pemetaan lahan sangat penting dilakukan agar hasilnya memiliki kekuatan hukum bagi masyarakat dan PTPN.“Saya apresiasi langkah Bupati Ayahwa untuk menyelesaikan konflik lahan dengan arif dan partisipatif, sehingga bisa memberi kepastian hukum yang adil untuk semua pihak,” pungkasnya.Konflik lahan antara masyarakat dan PTPN mencuat setelah perusahaan negara tersebut mengajukan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) di kawasan tersebut.Perpanjangan ini disetujui oleh Penjabat Bupati Aceh Utara, Mahyuzar, dan kini memasuki tahap panitia B yang terdiri dari Kanwil BPN Aceh, Kanwil BPN Aceh Utara, serta Pemerintah Kabupaten Aceh Utara untuk mengukur ulang luas HGU tersebut.Masyarakat mengeklaim bahwa lahan mereka telah diklaim oleh PTPN.
(prf/ega)
Konflik Lahan PTPN dan Warga, Bupati Ayahwa Libatkan Konsorsium Pembaruan Agraria
2026-01-11 23:12:43
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 23:28
| 2026-01-11 22:21
| 2026-01-11 22:17
| 2026-01-11 21:37
| 2026-01-11 21:21










































