Saling Banding Antara Jaksa dan Nikita Mirzani atas Vonis Hakim

2026-01-14 14:31:52
Saling Banding Antara Jaksa dan Nikita Mirzani atas Vonis Hakim
 JAKARTA, - Setelah putusan dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sepekan yang lalu, baik Nikita Mirzani maupun jaksa penuntut umum (JPU) sama-sama mengajukan banding.“Kedua belah pihak mengajukan permohonan banding,” kata Humas PN Jakarta Selatan, Rio Barten, saat dikonfirmasi, Selasa .Pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (SIPPN) Jakarta Selatan, tercatat bahwa baik Nikita maupun jaksa telah mengajukan permohonan banding, Senin .Baca juga: Pihak Reza Gladys Bakal Gugat Balik Nikita Mirzani, Tuntut Kembalikan Uang Rp 4 MiliarPada kolom “Banding,” keenam JPU yang menangani kasus Nikita Mirzani tertulis sebagai Pembanding sekaligus Terbanding.Begitu pula dengan Nikita yang disebut sebagai Terbanding dan Pembanding.Kuasa hukum Nikita, Galih Rakasiwi, membenarkan adanya pengajuan permohonan banding dari pihaknya.“Iya, jadi kemarin mengajukan banding,” kata Galih saat dikonfirmasi, Selasa.Baca juga: Vonis Empat Tahun Dinilai Tak Adil, Nikita Mirzani Ajukan BandingGalih menilai majelis hakim dalam putusannya tidak mempertimbangkan barang bukti yang diajukan pihaknya selama persidangan.“Bukti-bukti kami tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim. Jadi hanya bukti-bukti dari JPU (jaksa penuntut umum) saja, bukan berdasarkan fakta persidangan,” tutur dia.Setelah proses persidangan yang cukup panjang, majelis hakim memvonis Nikita Mirzani penjara selama empat tahun.“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nikita Mirzani dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar,” kata hakim dalam putusannya, Selasa .Putusan ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman sebelas tahun penjara.Baca juga: Nikita Mirzani Keberatan Dakwaan Pemerasan Disahkan: Enggak Ada yang MaksaSebab, hakim menilai Nikita tidak bersalah dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).“Menyatakan terdakwa Nikita Mirzani tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan harta kekayaan yang patut diduga hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul uang,” ujar hakim dalam putusannya.Dalam tuntutannya yang dibacakan pada Kamis lalu, jaksa meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman penjara selama 11 tahun kepada Nikita, dan denda sebesar Rp2 miliar.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-14 13:20