Lindungi Kreator, Indonesia Ajukan Proposal Royalti Digital Global di Forum WIPO

2026-01-11 14:57:53
Lindungi Kreator, Indonesia Ajukan Proposal Royalti Digital Global di Forum WIPO
- Pemerintah Indonesia secara resmi mengajukan proposal terkait aturan tata kelola royalti hak cipta di lingkungan digital kepada World Intellectual Property Organization (WIPO).Proposal berjudul "Indonesian Proposal for a Legally Binding International Instrument on the Governance of Copyright Royalty in Digital Environment" ini diusulkan sebagai wujud langkah strategis pemerintah memperjuangkan keadilan dalam tata kelola royalti digital global.Pembahasan proposal ini disampaikan dan dibahas dalam pertemuan Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) WIPO, yang berlangsung di Jenewa, Swiss, tanggal 1-5 Desember 2025.Baca juga: Perusahaan AI Ini Bikin Solusi Musik Bebas RoyaltiSidang ini diikuti 194 Negara anggota WIPO. Dari Indonesia sendiri, pertemuan ini dipimpin langsung oleh Wakil Menteri Luar Negeri Indonesia, Arief Havas Oegroseno, dan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum, Hermansyah Siregar.Pemerintah menjelaskan, pengajuan proposal ini dilatarbelakangi oleh pesatnya pertumbuhan industri kreatif global yang sangat pesat, tetapi tidak diikuti oleh distribusi royalti yang adil kepada para kreator. Disebutkan, nilai pertumbuhan industri kreatif dunia saat ini diperkirakan mencapai lebih dari  2,3 triliun dollar AS (sekitar Rp 38.202 triliun) per tahun. Pada sektor musik, lebih dari 67 persen pasar global tercatat telah didominasi oleh layanan streaming.UNESCO dan Bank Dunia turut memperkirakan ada sekitar 55,5 miliar dollar AS, nilai royalti musik dan audiovisual yang menguap, tidak pernah terkumpul, tidak pernah dicatat, dan tidak pernah diterima penciptanya.Karena itu, pemerintah mengajukan proposal ini sebagai bentuk tanggung jawab mereka dalam memperjuangkan pelindungan hak ekonomi kreator di tingkat global, bukan hanya di dalam negeri saja."Seringkali, pencipta hanya menerima sebagian kecil dari pendapatan yang dihasilkan oleh karya mereka sendiri. Realitas ini tidak semata-mata merupakan persoalan ekonomi, ini adalah persoalan keadilan, kewajaran, dan pengakuan moral," ujar Arief.Baca juga: Demi Kreator, YouTube Rela Gelontorkan Dana Fantastis Ia menegaskan bahwa ketidakadilan royalti bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga menyangkut keadilan moral.Menurutnya, sistem royalti yang adil dan berkeadilan harus menjunjung tinggi martabat seluruh pencipta, tanpa memandang wilayah geografis maupun ukuran pasar. "Keadilan pada gilirannya menuntut adanya transparansi, agar para pencipta dapat memahami bagaimana royalti mereka dihitung, didistribusikan, dan dilaporkan," tambahnya.Istimewa Wakil Menteri Luar Negeri RI Arif Havas Oegroseno (ketiga dari kanan) bersama para delegasi Indonesia dalam sidang SCCR WIPO di Jenewa, Swiss, Senin . Dalam forum ini, Indonesia mengajukan proposal terkait royalti digital dalam skala global.Adapun inisiatif proposal ini pertama kali digagas oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sejak Mei 2025, sebelum akhirnya dibawa ke sidang SCCR WIPO pada Desember 2025.Menurut Supratman, ketimpangan yang terjadi dalam ekosistem royalti digital tidak terlepas dari kuatnya dominasi platform digital global dalam menentukan nilai ekonomi karya."Dalam ekosistem digital, siapa yang menguasai data, dialah yang menguasai nilai. Inilah akar persoalan royalti global saat ini," jelas Supratman.Baca juga: Penipuan Royalti Terbesar di YouTube Rugikan Rp 338 Miliar


(prf/ega)