– Menjelang berakhirnya tahun 2025, orang tua dan peserta didik disarankan segera mengecek status penerimaan Program Indonesia Pintar (PIP) agar bantuan pendidikan dari pemerintah tidak terlewat.Perlu diketahui, pengecekan PIP kini tidak lagi dilakukan melalui laman PIP Kemdikbud, melainkan melalui portal resmi baru yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).Baca juga: Cara Cek PIP 2025 Lewat HP untuk Siswa, Apa yang Dibutuhkan?Perubahan ini penting diperhatikan agar masyarakat tidak keliru mengakses situs lama atau tautan tidak resmi, terutama karena bantuan PIP masih dapat cair hingga Rp 1,8 juta sebelum periode penyaluran tahun 2025 berakhir.Saat ini, pengecekan status penerima PIP dilakukan melalui portal SIPINTAR Kemendikdasmen di alamat resmi berikut ini:Melalui laman tersebut, siswa dan orang tua dapat memastikan apakah nama peserta didik tercantum dalam Surat Keputusan (SK) penerima PIP 2025, yang menjadi syarat utama pencairan bantuan.Langkah ini penting dilakukan agar bantuan biaya pendidikan dapat segera dimanfaatkan untuk keperluan sekolah sebelum masa penyaluran berakhir.Program Indonesia Pintar merupakan bantuan pemerintah untuk mencegah anak usia sekolah mengalami putus sekolah.Pada 2025, besar bantuan PIP disesuaikan dengan jenjang pendidikan, yaitu:Bantuan ini juga berlaku bagi peserta didik pendidikan nonformal, seperti Paket A, Paket B, dan Paket C, serta pendidikan khusus.Khusus siswa kelas akhir, bantuan diberikan sebesar 50 persen dari nominal normal, yakni:instagram.com/sobatpip Cek bantuan PIP juga bisa diakses via aplikasi SiPINTAR.PIP ditujukan bagi peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin. Prioritas penerima meliputi:Selain itu, bantuan PIP juga diberikan kepada siswa dalam kondisi khusus, seperti yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam, hingga anak dari orang tua yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).Baca juga: Bantuan Cair hingga Rp 1,8 Juta, Cek PIP di Link pip.kemendikdasmen.go.idMelalui PIP, pemerintah berharap peserta didik yang sempat terancam putus sekolah dapat terus melanjutkan pendidikan hingga menyelesaikan jenjang menengah.
(prf/ega)
Bukan Lagi di PIP Kemdikbud, Ini Link Resmi Cek PIP Desember 2025, Cair hingga Rp 1,8 Juta
2026-01-11 22:24:10
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 21:38
| 2026-01-11 21:09
| 2026-01-11 21:01
| 2026-01-11 20:49
| 2026-01-11 20:43










































