Modus Haji Furoda Ilegal, Anggota DPRD Gorontalo Mustafa Yasin Raup Rp 2,5 Miliar dari 62 Korban

2026-01-12 06:38:53
Modus Haji Furoda Ilegal, Anggota DPRD Gorontalo Mustafa Yasin Raup Rp 2,5 Miliar dari 62 Korban
– Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Mustafa Yasin, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana haji serta umrah ilegal. Ia diduga menjalankan modus haji furoda ilegal dengan menjanjikan keberangkatan cepat ke Tanah Suci tanpa antrean panjang.Kasus ini diungkap langsung oleh Kapolda Gorontalo Irjen Pol Widodo dalam konferensi pers di Gedung Humas Polda Gorontalo, Selasa .Menurut Widodo, praktik penipuan tersebut sudah berlangsung sejak 2017 hingga 2024, dengan korban mencapai 62 calon jamaah dan total kerugian mencapai Rp2,54 miliar.Baca juga: DPR Peringatkan Diaspora Indonesia: Jangan Bantu Keberangkatan Haji Tanpa Visa ResmiKapolda menjelaskan, Mustafa Yasin menggunakan modus haji furoda ilegal melalui perusahaan miliknya, PT Novavil Mutiara Utama (Novavil Travel Haji dan Umrah).Para korban dijanjikan paket haji furoda murah dengan fasilitas mewah dan keberangkatan cepat.Namun, janji itu hanya kedok. Ternyata, visa yang digunakan bukan visa haji, melainkan visa kerja.“Motifnya jelas, mengambil keuntungan pribadi dari calon jemaah,” tegas Irjen Widodo kepada awak media.Dengan modus ini, para calon jamaah merasa telah mendapatkan kesempatan istimewa berangkat ke Tanah Suci. Namun setibanya di luar negeri, sebagian besar dari mereka justru gagal berhaji karena visa tidak sah.Baca juga: Bahaya Haji Tanpa Visa Haji, Awas Risiko Deportasi dan Sanksi BeratBerdasarkan hasil penyelidikan, para korban telah membayar antara Rp150 juta hingga Rp175 juta per orang.Dari total 62 jamaah, rinciannya sebagai berikut:“Hal yang paling miris, ada jamaah yang sudah sampai luar negeri tapi tak bisa lanjut karena visanya tidak sesuai. Itu sangat kasihan,” kata Widodo.Polisi juga menyita berbagai barang bukti, termasuk dokumen keberangkatan dan bukti pembayaran para korban.Baca juga: Dosen Asal Pamekasan yang Meninggal Saat Haji Ilegal Pamit Haji Plus dengan Biaya Rp 105 JutaPolda Gorontalo mengungkapkan, Mustafa Yasin sudah menjalankan modus ini selama delapan tahun. Ia memanfaatkan posisinya sebagai anggota DPRD Provinsi Gorontalo Fraksi PKS dapil VI Boalemo–Pohuwato untuk meraih kepercayaan publik.“Jika beraksi sejak 2017, berarti sudah delapan tahun. Tapi baru terungkap tahun ini,” ujar Kapolda.Untuk menjaring korban, Mustafa mempromosikan program haji furoda melalui media sosial seperti Facebook, dan juga secara door to door ke rumah-rumah warga hingga ke wilayah Ternate.Korban pertama yang melapor berasal dari Desa Palopo, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, sebelum laporan serupa datang dari berbagai daerah lainnya di Gorontalo.Baca juga: Modus Calon Jemaah Haji Ilegal Tipu Petugas: Pakai Baju-Koper Seragam dan Berombongan


(prf/ega)