SURABAYA, - Isu pasien BPJS Kesehatan diminta membayar uang jaminan di rumah sakit swasta kembali mencuat.Di tengah kegelisahan masyarakat, Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Komisariat Surabaya, Dokter Didi Darmahadi Dewanto, menegaskan praktik tersebut tidak memiliki dasar aturan."Tidak pernah ada aturan juga untuk pasien masuk harus bayar uang muka, uang jaminan, tidak ada. Itu jelas diaturan BPJS," ujarnya usai pertemuan dengan pimpinan rumah sakit swasta Surabaya di RS Kemenkes Surabaya, Jawa timur, Rabu sore.Baca juga: 86.000 Warga Pamekasan Terancam Kehilangan Jaminan Kesehatan, Wabup-DPRD Sambangi BPJS PusatIa mengakui, PERSI menerima sejumlah laporan terkait permintaan uang muka kepada pasien BPJS. Namun, menurutnya, pelanggaran semacam itu sudah ditindak secara tegas, termasuk terhadap salah satu rumah sakit swasta di Sidoarjo.Di balik ketegasan regulasi, persoalan ini menyimpan kompleksitas yang tak sederhana. Untuk itu, Pelaksana Harian Direktur Utama RS Kemenkes Surabaya, Dokter Martha Muliana Lumogom Siahaan, mengingatkan bahwa kondisi rumah sakit swasta tidak bisa disamakan dengan rumah sakit pemerintah, terutama dalam hal pembiayaan operasional."Kita juga harus bisa meraba rasakan perasaan teman-teman kita dari rumah sakit swasta. Rumah sakit swasta, mereka kan tidak dibantu operasionalnya oleh negara. Mereka harus hidup. Mereka harus punya uang untuk menggaji karyawannya, untuk bayar listrik, untuk bayar operasional rumah sakitnya," tutur perempuan yang biasa disapa Dokter Martha.Baca juga: Mulai 2026, RSUD Mijen Semarang Layani Pasien BPJSPengalamannya bekerja di rumah sakit swasta membuatnya memahami tekanan yang dihadapi manajemen rumah sakit, khususnya rumah sakit kecil. Keterbatasan arus kas sering kali menempatkan mereka pada situasi dilematis."Nah, tapi kadang-kadang kan masyarakat enggak peduli itu. Jadi kalau ada rumah sakit swasta yang minta dulu jaminan, mungkin semata-mata bukan juga mereka kejam, mereka butuh hidup," imbuhnya.Kini, di tengah dinamika antara aturan dan realitas lapangan, RS Kemenkes Surabaya melangkah lebih jauh dengan memperkuat sistem layanan berbasis kompetensi. Rumah sakit ini resmi meluncurkan layanan Kedokteran Nuklir dan Radioterapi sebagai respons atas tingginya kebutuhan penanganan kanker secara presisi."Pengembangan layanan ini tidak dimaksudkan untuk bersaing, melainkan melengkapi dan memperkuat jejaring rujukan kanker di Jawa Timur," ujar Dokter Martha.Layanan tersebut dirancang berbasis kolaborasi dengan rumah sakit swasta melalui sistem rujukan terintegrasi. Dengan dukungan teknologi radiofarmaka dan radioterapi mutakhir, diagnosis dan terapi kanker dapat dilakukan secara lebih akurat dan terfokus.Ketua Tim Kerja Penataan Sistem Rujukan Kementerian Kesehatan RI, Ratih Dwi Lestari, menegaskan bahwa transformasi sistem kesehatan nasional mendorong setiap rumah sakit untuk fokus pada keunggulan masing-masing."Setiap rumah sakit harus fokus pada kompetensinya. Manfaat teknologi tinggi di sini harus dirasakan luas oleh masyarakat melalui sistem rujukan yang terintegrasi," kata perempuan yang biasa disapa Ratih.RS Kemenkes Surabaya sendiri ditetapkan sebagai center of excellence untuk layanan kanker, jantung, stroke, dan uronefrologi. Rumah sakit swasta dapat merujuk pasien yang membutuhkan layanan berteknologi tinggi, sementara perawatan lanjutan tetap dilakukan di rumah sakit asal.Ketua Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Jawa Timur, dokter Bangun T Purwaka, menilai sinergi ini sebagai solusi strategis di tengah tantangan layanan kesehatan nasional.“Kolaborasi antara rumah sakit pemerintah dan rumah sakit swasta menjadi kunci utama dalam membangun sistem layanan kesehatan yang kuat," katanya.Selanjutnya kehadiran layanan unggulan di RS Kemenkes Surabaya tidak hanya memperluas akses pasien terhadap teknologi medis mutakhir, tetapi juga mendorong efisiensi investasi alat kesehatan dan penguatan peran masing-masing rumah sakit.Dengan pendekatan kolaboratif tersebut, sistem layanan kesehatan di Jawa Timur diharapkan mampu menjawab dua tantangan sekaligus. Yaitu menjamin hak pasien BPJS atas layanan bermutu, sekaligus menjaga keberlangsungan operasional rumah sakit swasta.
(prf/ega)
Pasien BPJS Tak Wajib Bayar Uang Jaminan, RS Swasta Terjebak Dilema Operasional
2026-01-12 04:32:56
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 05:12
| 2026-01-12 04:04
| 2026-01-12 03:59
| 2026-01-12 03:55










































