SITUBONDO, - Pemerintah Provinsi Jawa Timur menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026. Dari 38 kabupaten dan kota, Situbondo menjadi daerah dengan UMK terendah.Penetapan UMK 2026 tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 yang ditetapkan pada Rabu .Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo menyatakan telah mengajukan kenaikan UMK 8,7 persen yakni dari Rp 2.335.209 menjadi Rp 2.539.867.Namun yang terealisasi hanya kenaikan menjadi Rp 2.483.962."Kami telah mengajukan UMK Situbondo dua juta lima ratus namun hanya naik dua juta empat sekian, saya telah menganjurkan dinas terkait dan serikat buruh untuk berkumpul sebagai bentuk upaya komitmen kami untuk menaikkan UMK," kata Yusuf, Kamis .Baca juga: UMK 2026 di Jabar: Kota Bekasi Tertinggi, Pangandaran TerendahMenurutnya, kenaikan UMK Jatim tersebut bukan suatu patokan tunggal.Hal itu karena Situbondo perekonomiannya mayoritas dari sektor informal yakni pertanian dan perkebunan."Gini loh, kami ini kan bukan industri, ngapain pusing-pusing dan itu bukan penggambaran dari kekuatan ekonomi suatu wilayah. Karena sektor kami ini masih sektor informal, sektor informal seperti pertanian dan perkebunan," katanya.Baca juga: Sah! Dedi Mulyadi Setujui UMK Indramayu 2026 Naik Jadi Rp 2.910.254 Dia menilai meski secara rangking UMK Kabupaten Situbondo terendah.Namun UMK bukan patokan satu-satunya cerminan kekuatan ekonomi wilayah secara keseluruhan."Ya, masyarakat tidak tahu aja, terutama yang suka membandingkan karena posisi paling bawah gitu, seakan terendah, seolah-olah itu menggambarkan pergerakan ekonomi kami, enggak sebenarnya," katanya.
(prf/ega)
Upah Buruh 2026 Situbondo Terendah di Jatim, Begini Tanggapan Bupati
2026-01-12 04:31:16
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 04:36
| 2026-01-12 04:28
| 2026-01-12 03:16
| 2026-01-12 02:43










































