Kuasa Hukum 5 Petani Sawit Ditembak Sekuriti di Bengkulu Pertanyakan Belum Adanya Tersangka

2026-01-12 02:59:50
Kuasa Hukum 5 Petani Sawit Ditembak Sekuriti di Bengkulu Pertanyakan Belum Adanya Tersangka
BENGKULU, - Kuasa hukum lima petani korban penembakan oleh sekuriti PT Agro Bengkulu Selatan (ABS), Ricki Pratama Putra, mempertanyakan belum adanya penetapan tersangka dalam kasus tersebut.“Hingga kini pelaku penembakan belum juga ditetapkan sebagai tersangka, meski menurut para saksi dan kuasa hukum, unsur alat bukti sudah terpenuhi baik berupa rekaman video, keterangan saksi, hingga jenis senjata yang digunakan,” kata Ricki dalam keterangan tertulis, Sabtu .Ia menyebut, setidaknya 13 petani dari Kecamatan Pino Raya telah memenuhi panggilan pemeriksaan Polres Bengkulu Selatan.Menurut Ricki, pemanggilan para petani yang berstatus korban itu dinilai sebagai upaya kriminalisasi.Baca juga: Lima Petani Sawit Tertembak di Bengkulu, Kuasa Hukum Beberkan Kronologi Versi Korban“Kami datang hari ini sebagai warga patuh hukum. Tapi kami bingung, kenapa korban yang dipanggil dan diperiksa, sementara pelaku penembakan belum juga ditetapkan tersangka? Kami hanya ingin bertani di tanah kami sendiri,” ujar Edi Hermanto, salah satu petani.Ricki mengatakan para petani sudah kooperatif dan saat ini penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti.“Bukti petunjuk video penembakan ada, minimal dua saksi yang menguatkan ada, visum ada, dan barang bukti senjata api sudah dikantongi polisi. Unsur Pasal 351 ayat (2) atau (3) KUHP hingga potensi percobaan pembunuhan sudah terpenuhi,” kata Ricki.Dukungan solidaritas dari berbagai elemen masyarakat disebut terus mengalir agar penegakan hukum dilakukan secara adil.Menanggapi hal itu, Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Awilzan mengatakan proses penyidikan masih berjalan.“Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti (BB). Polisi juga masih menunggu saksi korban yang saat ini masih dalam perawatan. Kami akan bertindak objektif dan profesional,” kata Awilzan saat dikonfirmasi, Sabtu .


(prf/ega)