SERANG, - Satuan Reserse Kriminal Polres Serang menetapkan YL, bendahara Desa Petir, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten sebagai tersangka.YL ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2025 sebesar Rp 1 miliar, menyisakan saldo kas desa hanya Rp 47.000."Untuk kasus dana desa Petir sudah ditetapkan tersangkanya, inisial YL bendahara desa. (Ditetapkan) Minggu lalu," kata Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, kepada Kompas.com di kantornya, Selasa .Baca juga: Kades Petir Kaget, Saldo Kas Desa Tinggal Rp 47.000 Setelah Dana Rp 1 Miliar RaibSelain ditetapkan sebagai tersangka, Polres Serang juga telah memasukan YL ke dalam daftar pencarian orang (DPO).Sebab, kata Andi, YL sudah melarikan diri pasa Agustus 2025, setelah ia mentransfer uang dari rekening kas desa ke rekening pribadinya tanpa sepengetahuan kepala desa.Pihak keluarga YL juga tidak mengetahui keberadaannya setelah polisi melakukan upaya pencarian."Untuk upaya (pencarian) yang kita lakukan telah melakukan pencarian, baik di daerah-daerah yang terkait, di rumah yang bersangkutan, tetangga maupun istrinya. Dan yang bersangkutan telah kita tetapkan sebagai daftar pencarian orang," ujar Andi.Andi menambahkan, YL dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Untuk itu, Andi meminta kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan YL segera menghubungi ke Satreskrim Polres Serang atau ke nomor call center Polri 110."Kalau nanti sudah kita tangkap, baru kita akan lakukan pengembangan jika ada pihak lain yang terlibat," tandas dia.Baca juga: Dana Desa di Banten Rp 1 Miliar Diduga Dibawa Kabur Bendahara, Saldo Sisa Rp 47.000Sebelumnya, Andi mengungkap modus operandi YL sebagai kaur keuangan desa yang mengambil kas tanpa persetujuan Sekretaris Desa (Sekdes) maupun Kepala Desa (Kades).YL melakukan transaksi dengan mentransfer sejumlah uang ke rekening pribadinya.Untuk menghindari kecurigaan pimpinannya, YL membuat Laporan Realisasi Anggaran yang fiktif atau tidak sesuai fakta.Berdasarkan hasil audit investigasi yang dilakukan oleh tim inspektorat Kabupaten Serang menemukan kerugian keuangan sebesar Rp1.049.821.000
(prf/ega)
Bendahara Desa di Banten yang Sisakan Kas Rp 47.000 Jadi Tersangka, Kini Berstatus Buron
2026-01-12 06:50:14
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 06:51
| 2026-01-12 06:43
| 2026-01-12 05:58
| 2026-01-12 05:42
| 2026-01-12 05:22










































