OTT KPK Tangkap Ardito Wijaya, Bupati Lampung Tengah Diperiksa di Jakarta

2026-01-12 12:12:53
OTT KPK Tangkap Ardito Wijaya, Bupati Lampung Tengah Diperiksa di Jakarta
- Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, membantah kabur saat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu malam.Saat dicecar awak media mengenai kabar yang menyebut dirinya sempat menghilang, Ardito menjawab singkat. "Di rumah aja," ujarnya, dilansir Tribunnews.com.Selain itu, Ardito menyapa wartawan dan mengabarkan kondisinya sebelum menjalani pemeriksaan:"Alhamdulillah sehat. Boleh numpang lewat," katanya sambil berjalan menuju ruang pemeriksaan.Saat ini, Ardito telah dibawa ke lantai 2 Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan intensif.Baca juga: OTT KPK, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Ditangkap Terkait Suap Proyek Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan penangkapan Ardito Wijaya. Selain Bupati Lampung Tengah, KPK juga mengamankan sejumlah pihak lain, termasuk anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah.Penangkapan diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi berupa suap proyek.Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.OTT ini menambah panjang daftar kepala daerah yang terjaring penindakan KPK, menyusul Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dan Gubernur Riau Abdul Wahid dalam kasus terpisah.Baca juga: OTT, KPK Tangkap Bupati Lampung Tengah Ardito WijayaDilansir dari laman Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah,  Ardito Wijaya lahir di Bandar Jaya, Lampung Tengah, pada 23 Januari 1980 dan menamatkan pendidikan di Universitas Trisakti pada 2005.Baca juga: Kata Ketum Golkar Bahlil soal Bupati Lampung Tengah Kena OTT KPKArdito baru menjabat sebagai Bupati Lampung Tengah selama sembilan bulan sebelum terjerat OTT KPK.Sebagian artikel telah tayang di Tribunlampung.co.id dengan judul: Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Tepis Kabur Saat OTT KPK. 


(prf/ega)