4 Remaja Hendak Tawuran Ditangkap di Jakpus, Tiga Celurit Disita

2026-02-03 02:19:53
4 Remaja Hendak Tawuran Ditangkap di Jakpus, Tiga Celurit Disita
JAKARTA, – Polisi menggagalkan rencana aksi tawuran remaja bersenjata tajam di Jalan Kemayoran Timur, Jakarta Pusat, pada Selasa dini hari.Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menjelaskan, penangkapan bermula saat petugas sedang menggelar patroli rutin sekitar pukul 03.30 WIB.Saat melintas di lokasi yang memang kerap menjadi lokasi tawuran, petugas melihat sekelompok remaja dengan gerak-gerik mencurigakan.“Saat petugas mendekat, para remaja itu sempat berusaha melarikan diri sebelum akhirnya berhasil diamankan,” ujar Susatyo dalam keterangan tertulisnya, Selasa.Baca juga: Enam Pemuda Diduga Hendak Tawuran Ditangkap Polisi di MentengTim patroli pun kemudian berhasil menangkap empat remaja berinisial MF (17), AG (16), AB (15), dan JDH (15). Dari tangan para remaja itu, petugas menyita senjata tajam yang diduga akan digunakan untuk tawuran.“Petugas turut menyita tiga bilah senjata tajam jenis celurit dan satu unit ponsel yang diduga akan digunakan dalam aksi tawuran,” kata Susatyo.Keempat remaja beserta barang bukti tersebut pun telah dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut.“Seluruh terduga pelaku berikut barang bukti saat ini telah diserahkan dan menjalani proses hukum di Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ucap Susatyo.Susatyo menyampaikan, langkah cepat Tim Patroli Perintis Presisi ini merupakan tindakan preventif untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta menghindari jatuhnya korban jiwa akibat tawuran liar di wilayah hukum Jakarta Pusat.“Kami tidak menunggu kejadian. Begitu ada potensi gangguan, anggota langsung bertindak. Tawuran sangat berbahaya, tidak hanya bagi masyarakat tetapi juga bagi masa depan anak-anak itu sendiri,” ucap Susatyo.Baca juga: Tekan Tawuran, Pramono Buka Akses Lapangan Kerja bagi Pemuda RentanAtas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin dengan ancaman pidana untuk pasal ini maksimal 10 tahun penjara.Namun, mengingat para pelaku masih berstatus di bawah umur, polisi menerapkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dalam penanganan perkaranya.Polisi mengimbau para orangtua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama saat malam hingga dini hari, agar tidak terlibat dalam aktivitas yang berpotensi melanggar hukum.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-02 23:56