Bareskrim: Temuan Kayu Gelondongan Banjir Tapsel Naik ke Penyidikan

2026-01-12 10:55:59
Bareskrim: Temuan Kayu Gelondongan Banjir Tapsel Naik ke Penyidikan
JAKARTA, - Bareskrim Polri resmi menaikkan temuan kayu gelondongan dalam peristiwa banjir di Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara, ke tahap penyidikan.Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) tengah menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana di balik bencana tersebut, termasuk dugaan kelalaian hingga keterlibatan korporasi."Yang jelas untuk di TKP Garoga dan Anggoli sudah kami naikkan ke proses penyidikan," kata Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni, dalam konferensi pers daring, Rabu .Baca juga: Bareskrim Periksa Saksi dan Sita 27 Kayu Gelondongan dari Banjir TapselIrhamni mengatakan, penyidik bekerja bersama sejumlah pemangku kepentingan untuk mengumpulkan bukti dan memastikan apakah peristiwa itu murni bencana alam atau dipicu aktivitas manusia.“Kami sedang bekerja keras untuk mencari bukti bahwa apakah ada peristiwa pidana dari bencana alam ini. Kami telusuri dari TKP, kami bekerja berdasar alat bukti tentunya, alat bukti ini harus kita uji dengan laboratorium," ujarnya.Baca juga: Soal Kayu Gelondongan, Polisi Akan Periksa Perusahaan di Garoga Batang ToruMenurut dia, penyidik masih menelusuri asal-usul kayu gelondongan yang ditemukan di lokasi terdampak.Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan apakah kayu tersebut berasal dari kawasan hutan atau luar kawasan hutan.Dirinya mengungkapkan, penyelidik menemukan sejumlah bukaan lahan serta jenis kayu yang identik di dua lokasi berbeda, yakni Garoga dan Anggoli.Penemuan ini memperkuat dugaan adanya aktivitas ilegal yang berpotensi berkaitan dengan banjir."Kemudian apa yang disampaikan Kombes Fredya selaku penyelidik tadi menyebutkan telah menemukan beberapa bukaan, kemudian jenis-jenis kayu itu identik yang ditemukan di TKP Garoga dan Angoli," jelas Irhamni.Baca juga: Ribuan Kayu Gelondongan Terlihat di Desa Garoga Tapanuli Selatan, Wargapun Bertanya-tanyaIrhamni menambahkan bahwa pertanggungjawaban pidana, baik perorangan maupun korporasi, sedang dicari.Ia menegaskan penyidik fokus mengungkap pihak yang melakukan, menyuruh melakukan, atau mendapatkan keuntungan dari aktivitas tersebut.“Pertanggungjawaban pidana tentunya, akan kita cari siapa yang melakukan, siapa yang menyuruh melakukan, atau bersama dengan siapa peristiwa itu dilakukan. Di situ ditemukan dua buah ekskavator dan satu doser, tentunya ini kita buktikan perbuatannya apa, yang menyuruh siapa, yang mendapat keuntungan siapa, apakah perorangan atau korporasi," ungkap dia.Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengambil sekitar 27 sampel kayu gelondongan yang berada di sekitar Desa Garoga, Kecamatan Batang Toru, Tapanuli Selatan.Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni menegaskan bahwa 27 sampel kayu gelondongan yang terbawa arus diambil untuk mendalami asal-usulnya."Posko sudah didirikan 3 km dari TKP (Tempat Kejadian Perkara) DAS (Daerah Aliran Sungai) Garoga. Di sekitar TKP ini, 27 sampel kayu telah diambil, police line terpasang," kata Irhamni dalam keterangan persnya, Senin .Selain itu, Kepala Desa Garoga dan sejumlah saksi sudah diperiksa guna mendalami soal kayu gelondongan yang terbawa arus di sana.Irhamni mengatakan, Polri juga menggandeng ahli untuk mendalami soal jenis dan spesifikasi kayu-kayu gelondongan yang disita tersebut.


(prf/ega)