Razia Malam di Majalengka, Polisi Amankan 8 Motor Berknalpot Brong dan Miras

2026-01-12 18:28:26
Razia Malam di Majalengka, Polisi Amankan 8 Motor Berknalpot Brong dan Miras
MAJALENGKA, – Polisi mengamankan delapan sepeda motor berknalpot brong ketika melakukan razia di Jalan KH Abdul Halim, Kelurahan Munjul, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, pada Sabtu malam.Dalam operasi tersebut, petugas juga menemukan sejumlah minuman keras.Kasat Samapta Polres Majalengka, AKP Adam Rohmat Hidayat, mengatakan bahwa penindakan dilakukan setelah banyaknya laporan masyarakat terkait gangguan kebisingan.“Masyarakat melaporkan bahwa kenyamanan mereka terganggu terutama saat malam hari karena kebisingan knalpot brong,” kata Adam dalam keterangannya, Minggu .Baca juga: Diangkat Jadi PPPK, Honorer di Brebes Gendong Ayah Tunanetra Berkilometer Menuju Alun-alun Tunaikan NazarRazia ini merupakan kegiatan rutin Polres Majalengka dan dipimpin langsung Wakapolres Majalengka Kompol Asep Agustoni.Pada awal operasi, petugas memeriksa setiap kendaraan yang melintas, namun situasi berubah ketika polisi mendapati sebuah warung yang mencurigakan.Di depan warung tersebut, terparkir sejumlah motor dengan knalpot tidak standar. Pemeriksaan diperluas dan delapan motor berknalpot brong berhasil diamankan.“Kami juga menemukan sejumlah remaja yang kedapatan mengonsumsi minuman beralkohol,” kata Adam.Ia menjelaskan bahwa sebagian besar pengendara yang terjaring adalah remaja dan tidak mampu menunjukkan surat-surat kendaraan. Terhadap mereka, polisi memberikan pembinaan langsung di lokasi.Motor-motor yang menggunakan knalpot brong kemudian diangkut ke kendaraan operasional untuk dilakukan penindakan lebih lanjut.Adam menegaskan bahwa Polres Majalengka akan terus menindak tegas pelanggaran penggunaan knalpot brong karena meresahkan masyarakat.“Kalau terlihat pelanggarannya, langsung kami amankan,” tegasnya.Meski demikian, pemilik kendaraan dapat mengambil kembali motornya dengan syarat membawa dokumen lengkap dan mengganti knalpot dengan yang standar di hadapan petugas, serta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran."Jika pelanggaran disertai pelanggaran lain seperti tidak membawa surat-surat kendaraan, pemilik wajib mengikuti proses tilang sesuai pasal yang berlaku. Biaya denda dibayarkan melalui sistem tilang resmi yang telah ditentukan," tegas Adam.Tindakan tegas ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera sehingga pengendara tidak lagi menggunakan knalpot brong di wilayah Majalengka.


(prf/ega)